• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hasto dan Tom Lembong Akan Bebas, Mahfud MD: Kemenangan Nurani Publik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:20
in Headline
Mahfud-MD

Mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD buka suara soal kabar amnesti dan abolisi terhadap dua tokoh nasional, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Melalui akun TikTok-nya, Mahfud menegaskan bahwa keduanya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibebaskan melalui skema yang berbeda amnesti untuk Hasto, abolisi untuk Tom Lembong.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

“Ini sudah disampaikan oleh Pak Dasco Ahmad, bahwa DPR telah menyetujui dua surat dari Presiden. Surat pertama untuk 1.116 orang, termasuk Hasto, diberikan amnesti. Sementara satu orang lainnya, Tom Lembong, diberikan abolisi,” kata Mahfud dikutip pada Jumat (1/8/2025).

Pakar hukum tata negara itu menjelaskan, amnesti berarti menghapus akibat pemidanaan, sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam konteks ini, keduanya sama-sama akan bebas setelah keputusan resmi Presiden keluar,” ujarnya.

Namun, Mahfud menekankan bahwa substansi dari kasus ini jauh lebih besar dari sekadar aspek hukum prosedural.

“Yang paling penting adalah jeritan hati nurani masyarakat yang menolak hukum dijadikan alat politik. Ini harapan baru agar hukum ditegakkan secara murni,” tandasnya.

Mahfud menyampaikan bahwa suara publik, para akademisi, hingga para pembuat amicus curiae yang mendesak keadilan, akhirnya mendapat titik terang.

Ia pun menyelipkan harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto agar komitmen terhadap negara hukum bisa dijalankan secara nyata.

“Opini publik ternyata benar, bahwa kasus Hasto dan Tom kental nuansa politis. Ini tak boleh terulang. Kita doakan Pak Prabowo bisa menjadikan negara ini benar-benar negara hukum,” tegasnya.

Mahfud juga mengucapkan selamat kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta semua elemen masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan.

“Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan atas pesanan politik,” pungkasnya. (fer)

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantoMahfud MDTom Lembong

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.