• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Amankan Sidang Putusan Hasto, Polisi Kerahkan 1.658 Personel

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 25 Juli 2025 - 13:57
in Headline
to

Sejumlah anggota Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat. Foto : Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan pengamanan dengan mengerahkan sebanyak 1.658 personel gabungan dalam rangka mengamankan jalannya sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan bahwa pengamanan dilaksanakan secara profesional dan humanis. Ia mengimbau agar massa yang hadir tetap tertib, tidak melakukan provokasi, tidak melawan petugas, menghindari pembakaran ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

BacaJuga:

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

“Kami mengajak peserta aksi untuk tetap menjaga kesopanan dan ketertiban. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Sidang pembacaan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali di PN Jakarta Pusat.

Menurut Susatyo, personel yang dikerahkan merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek. Mereka bertugas mengamankan area dalam ruang sidang dan juga luar gedung untuk mengantisipasi potensi kerumunan massa dan mencegah bentrokan.

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar menghindari sekitar wilayah PN Jakarta Pusat selama proses sidang demi kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan.

Sejumlah kelompok massa sudah mulai berkumpul sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, serta Komunitas Cinta Kasih Negeri melakukan aksi di sisi kanan depan gedung PN.

Kemudian pukul 09.00 WIB, KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) menggelar aksi di lokasi yang sama, menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dengan menggaungkan slogan “Save Demokrasi”.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung keputusan PN Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sedangkan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan enam bulan.

Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka selama 2019 hingga 2024.

Ia diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain perintangan penyidikan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku juga didakwa memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu mempengaruhi KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku seperti dilansir Antara.

Atas perkara ini, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aro)

Tags: hastoPolrisidang

Berita Terkait.

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Headline

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 - 19:11
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji
Headline

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Jumat, 18 September 2026 - 18:21
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Headline

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 13:48
Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas
Headline

Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas

Jumat, 18 September 2026 - 13:05
jurnalis
Headline

Update Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Polda Banten: HP Sempat Aktif di Rajabasa Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 06:06
Prabowo
Headline

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Kamis, 17 September 2026 - 11:23

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5508 shares
    Share 2203 Tweet 1377
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.