• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anis Hidayah Minta RUU KUHAP Harus Modern dan Berperspektif HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:05
in Nasional
anis

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah (tengah) berbicara dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan HAM di Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP/ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) harus modern dan berperspektif HAM.

“Revisi KUHAP ini juga harus memberikan jaminan bahwa RUU tentang KUHAP yang baru ini harus modern, kemudian juga berperspektif HAM,” kata dia dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan HAM di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi

Revisi KUHAP diharapkan menjadi momentum untuk penyesuaian hukum acara pidana yang lebih selaras prinsip-prinsip hak asasi, sebab Komnas HAM memandang beberapa muatan dalam KUHAP yang berlaku saat ini belum mengakomodasi hal itu.

Anis menyebut berdasarkan data aduan yang masuk ke lembaganya, dugaan penyiksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan masih banyak diadukan. Aspek ketidakprofesionalan aparat penegak hukum menjadi catatan Komnas HAM.

“Cukup banyak kasus yang terkait dengan pemenuhan hak atas keadilan bagi masyarakat, terutama terkait ketidakprofesionalan aparat sehingga kami mendorong dalam revisi KUHAP itu ada perubahan paradigmatis yang lebih berperspektif pada pemenuhan perlindungan dan penghormatan HAM,” tuturnya.

Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, Komnas HAM mengusulkan 11 pokok atau klaster pengaturan peradilan pidana yang perlu diperhatikan. Komnas HAM juga telah menyampaikan 10 poin rekomendasi kepada Kementerian Hukum.

Dari pokok pengaturan dan rekomendasi yang diusulkan tersebut, Komnas HAM belum melihat sepenuhnya diakomodasi dalam dokumen RUU KUHAP yang saat ini dibahas di Komisi III DPR RI.

“Rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM memang sebagian sudah ada (diakomodasi dalam RUU KUHAP), tetapi sebagian besar belum,” ucap Anis menjawab pertanyaan ANTARA.

Sejumlah substansi yang dinilai Komnas HAM belum ada perubahan, yaitu mengenai pra-peradilan. Anis menyebut di dalam RUU KUHAP, aspek pra-peradilan masih sebatas aspek formil saja, belum menyentuh tentang aspek materil.

“Mestinya revisi KUHAP ini menjadi momentum untuk melakukan reformulasi terkait dengan konsep pra-peradilan karena ini selama ini juga selalu menjadi tantangan, ya, dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Substansi lainnya yang belum diubah, yakni terkait pembatasan hak tersangka maupun saksi dalam memperoleh bantuan hukum. Komnas HAM mendorong agar pembatas tersebut sepenuhnya dihilangkan.

“Karena itu bisa nanti menimbulkan atau berpotensi dan berisiko melahirkan pelanggaran HAM bagi tersangka maupun saksi karena tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum,” kata Anis.

Lebih lanjut Anis mengatakan Komnas HAM terus berkomunikasi dengan Komisi III untuk menjadwalkan pertemuan tatap muka guna membahas substansi RUU KUHAP yang belum selaras dengan HAM. “Kami sudah mengajukan permohonan untuk bertemu,” ucapnya. (bro)

Tags: Anis HidayahHAMRUU KUHAP

Berita Terkait.

Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Jumat, 18 September 2026 - 23:07
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027
Nasional

Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Jumat, 18 September 2026 - 22:35
Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Nasional

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 20:01
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel

Jumat, 18 September 2026 - 19:21
25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin
Nasional

Disangkakan Memeras, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Selalu Bekerja Sesuai Aturan

Jumat, 18 September 2026 - 16:30
25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin
Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Prabowo Dapat Informasi Keliru Soal Kasus TPPU

Jumat, 18 September 2026 - 16:20

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5518 shares
    Share 2207 Tweet 1380
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.