• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anis Hidayah Minta RUU KUHAP Harus Modern dan Berperspektif HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:05
in Nasional
anis

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah (tengah) berbicara dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan HAM di Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP/ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) harus modern dan berperspektif HAM.

“Revisi KUHAP ini juga harus memberikan jaminan bahwa RUU tentang KUHAP yang baru ini harus modern, kemudian juga berperspektif HAM,” kata dia dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan HAM di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Kasus K3 Kemnaker Diselimuti Dugaan ‘Budaya Lama’, Terdakwa Ungkap Sisi Lain

KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh

Revisi KUHAP diharapkan menjadi momentum untuk penyesuaian hukum acara pidana yang lebih selaras prinsip-prinsip hak asasi, sebab Komnas HAM memandang beberapa muatan dalam KUHAP yang berlaku saat ini belum mengakomodasi hal itu.

Anis menyebut berdasarkan data aduan yang masuk ke lembaganya, dugaan penyiksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan masih banyak diadukan. Aspek ketidakprofesionalan aparat penegak hukum menjadi catatan Komnas HAM.

“Cukup banyak kasus yang terkait dengan pemenuhan hak atas keadilan bagi masyarakat, terutama terkait ketidakprofesionalan aparat sehingga kami mendorong dalam revisi KUHAP itu ada perubahan paradigmatis yang lebih berperspektif pada pemenuhan perlindungan dan penghormatan HAM,” tuturnya.

Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, Komnas HAM mengusulkan 11 pokok atau klaster pengaturan peradilan pidana yang perlu diperhatikan. Komnas HAM juga telah menyampaikan 10 poin rekomendasi kepada Kementerian Hukum.

Dari pokok pengaturan dan rekomendasi yang diusulkan tersebut, Komnas HAM belum melihat sepenuhnya diakomodasi dalam dokumen RUU KUHAP yang saat ini dibahas di Komisi III DPR RI.

“Rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM memang sebagian sudah ada (diakomodasi dalam RUU KUHAP), tetapi sebagian besar belum,” ucap Anis menjawab pertanyaan ANTARA.

Sejumlah substansi yang dinilai Komnas HAM belum ada perubahan, yaitu mengenai pra-peradilan. Anis menyebut di dalam RUU KUHAP, aspek pra-peradilan masih sebatas aspek formil saja, belum menyentuh tentang aspek materil.

“Mestinya revisi KUHAP ini menjadi momentum untuk melakukan reformulasi terkait dengan konsep pra-peradilan karena ini selama ini juga selalu menjadi tantangan, ya, dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Substansi lainnya yang belum diubah, yakni terkait pembatasan hak tersangka maupun saksi dalam memperoleh bantuan hukum. Komnas HAM mendorong agar pembatas tersebut sepenuhnya dihilangkan.

“Karena itu bisa nanti menimbulkan atau berpotensi dan berisiko melahirkan pelanggaran HAM bagi tersangka maupun saksi karena tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum,” kata Anis.

Lebih lanjut Anis mengatakan Komnas HAM terus berkomunikasi dengan Komisi III untuk menjadwalkan pertemuan tatap muka guna membahas substansi RUU KUHAP yang belum selaras dengan HAM. “Kami sudah mengajukan permohonan untuk bertemu,” ucapnya. (bro)

Tags: Anis HidayahHAMRUU KUHAP

Berita Terkait.

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Kasus K3 Kemnaker Diselimuti Dugaan ‘Budaya Lama’, Terdakwa Ungkap Sisi Lain

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:31
KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh
Nasional

KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:31
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Puluhan Ribu Kasus Campak Tercatat, 21 KLB Terjadi di Awal 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:16
Prabowo Hadir di Perayaan May Day, OPSI: Daycare Itu Amanat UU Tapi Implementasinya Belum Ada
Nasional

Prabowo Hadir di Perayaan May Day, OPSI: Daycare Itu Amanat UU Tapi Implementasinya Belum Ada

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35
Hari Buruh 2026, DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas PHK yang Pernah Dijanjikan Setahun Lalu
Nasional

Hari Buruh 2026, DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas PHK yang Pernah Dijanjikan Setahun Lalu

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:06

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1559 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.