• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anis Hidayah Minta RUU KUHAP Harus Modern dan Berperspektif HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:05
in Nasional
anis

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah (tengah) berbicara dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan HAM di Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP/ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) harus modern dan berperspektif HAM.

“Revisi KUHAP ini juga harus memberikan jaminan bahwa RUU tentang KUHAP yang baru ini harus modern, kemudian juga berperspektif HAM,” kata dia dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan HAM di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Revisi KUHAP diharapkan menjadi momentum untuk penyesuaian hukum acara pidana yang lebih selaras prinsip-prinsip hak asasi, sebab Komnas HAM memandang beberapa muatan dalam KUHAP yang berlaku saat ini belum mengakomodasi hal itu.

Anis menyebut berdasarkan data aduan yang masuk ke lembaganya, dugaan penyiksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan masih banyak diadukan. Aspek ketidakprofesionalan aparat penegak hukum menjadi catatan Komnas HAM.

“Cukup banyak kasus yang terkait dengan pemenuhan hak atas keadilan bagi masyarakat, terutama terkait ketidakprofesionalan aparat sehingga kami mendorong dalam revisi KUHAP itu ada perubahan paradigmatis yang lebih berperspektif pada pemenuhan perlindungan dan penghormatan HAM,” tuturnya.

Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, Komnas HAM mengusulkan 11 pokok atau klaster pengaturan peradilan pidana yang perlu diperhatikan. Komnas HAM juga telah menyampaikan 10 poin rekomendasi kepada Kementerian Hukum.

Dari pokok pengaturan dan rekomendasi yang diusulkan tersebut, Komnas HAM belum melihat sepenuhnya diakomodasi dalam dokumen RUU KUHAP yang saat ini dibahas di Komisi III DPR RI.

“Rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM memang sebagian sudah ada (diakomodasi dalam RUU KUHAP), tetapi sebagian besar belum,” ucap Anis menjawab pertanyaan ANTARA.

Sejumlah substansi yang dinilai Komnas HAM belum ada perubahan, yaitu mengenai pra-peradilan. Anis menyebut di dalam RUU KUHAP, aspek pra-peradilan masih sebatas aspek formil saja, belum menyentuh tentang aspek materil.

“Mestinya revisi KUHAP ini menjadi momentum untuk melakukan reformulasi terkait dengan konsep pra-peradilan karena ini selama ini juga selalu menjadi tantangan, ya, dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Substansi lainnya yang belum diubah, yakni terkait pembatasan hak tersangka maupun saksi dalam memperoleh bantuan hukum. Komnas HAM mendorong agar pembatas tersebut sepenuhnya dihilangkan.

“Karena itu bisa nanti menimbulkan atau berpotensi dan berisiko melahirkan pelanggaran HAM bagi tersangka maupun saksi karena tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum,” kata Anis.

Lebih lanjut Anis mengatakan Komnas HAM terus berkomunikasi dengan Komisi III untuk menjadwalkan pertemuan tatap muka guna membahas substansi RUU KUHAP yang belum selaras dengan HAM. “Kami sudah mengajukan permohonan untuk bertemu,” ucapnya. (bro)

Tags: Anis HidayahHAMRUU KUHAP

Berita Terkait.

yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02
guru
Nasional

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:35
Shehbaz
Nasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7119 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.