INDOPOSCO.ID – Sidang dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki babak yang menarik perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026), terdakwa Irvian Bobby melalui kuasa hukumnya membuka sisi lain yang disebut telah lama berlangsung.
Kuasa hukum terdakwa, Hervan Dewantara, menggambarkan kliennya berada dalam posisi yang tidak mudah. Ia menyebut Irvian hanya menjalankan pola yang sudah terbentuk jauh sebelum perkara ini mencuat.
“Kalau dilakukan salah, tidak dilakukan juga salah di mata pimpinan,” kata Hervan dalam keterangannya usai sidang.
Menurutnya, praktik pungutan non-teknis yang kini dipersoalkan bukanlah hal baru. Ia menyebut pola tersebut telah berjalan sejak 2012 dan perlahan berkembang menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah di lingkungan kerja.
Hervan juga menegaskan bahwa kliennya, termasuk terdakwa lain di level pelaksana, tidak memiliki peran dalam menentukan besaran pungutan. Bahkan, kata dia, pihak penyedia jasa K3 sudah memahami alur dan nominal yang harus dibayarkan.
“Biasanya mereka langsung tanya, ini ditransfer ke mana, karena sudah tahu angkanya,” terangnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa posisi kliennya tidak memiliki ruang untuk menghentikan praktik tersebut. Sistem yang disebut telah mengakar justru menciptakan tekanan tersendiri bagi para pegawai di level bawah.
“Ini sudah lama dan meluas, bukan hanya di satu bidang. Jadi seolah-olah menjadi hal yang biasa,” ucapnya.
Untuk menggambarkan situasi itu, Hervan menggunakan analogi sederhana namun tajam. Ia menyebut kondisi tersebut seperti berada di lingkungan yang sudah terbiasa dengan penyimpangan.
“Kalau lingkungan bersih, orang pasti sungkan. Tapi kalau sudah kotor semua, jadi terbiasa,” jelas Hervan.
Dalam pandangannya, risiko terbesar justru muncul ketika seseorang mencoba keluar dari pola tersebut. Penolakan terhadap praktik yang ada bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap pimpinan.
“Kalau pimpinan melarang, pasti diikuti. Tapi kalau tidak, tidak mungkin level bawah berani menentang,” terangnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim melihat perkara ini secara lebih luas. Mereka menilai kasus ini bukan semata soal tindakan individu, melainkan bagian dari sistem yang telah berlangsung lama.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Dari proses itulah, peran masing-masing pihak diharapkan semakin terang dan utuh. (her)











