• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus K3 Kemnaker Diselimuti Dugaan ‘Budaya Lama’, Terdakwa Ungkap Sisi Lain

Nasuha Editor Nasuha
Jumat, 1 Mei 2026 - 22:31
in Nasional
Suasana sidang perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (20/4/2026) lalu. Foto: Istimewa

Suasana sidang perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (20/4/2026) lalu. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki babak yang menarik perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026), terdakwa Irvian Bobby melalui kuasa hukumnya membuka sisi lain yang disebut telah lama berlangsung.

Kuasa hukum terdakwa, Hervan Dewantara, menggambarkan kliennya berada dalam posisi yang tidak mudah. Ia menyebut Irvian hanya menjalankan pola yang sudah terbentuk jauh sebelum perkara ini mencuat.

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

“Kalau dilakukan salah, tidak dilakukan juga salah di mata pimpinan,” kata Hervan dalam keterangannya usai sidang.

Menurutnya, praktik pungutan non-teknis yang kini dipersoalkan bukanlah hal baru. Ia menyebut pola tersebut telah berjalan sejak 2012 dan perlahan berkembang menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah di lingkungan kerja.

Hervan juga menegaskan bahwa kliennya, termasuk terdakwa lain di level pelaksana, tidak memiliki peran dalam menentukan besaran pungutan. Bahkan, kata dia, pihak penyedia jasa K3 sudah memahami alur dan nominal yang harus dibayarkan.

“Biasanya mereka langsung tanya, ini ditransfer ke mana, karena sudah tahu angkanya,” terangnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa posisi kliennya tidak memiliki ruang untuk menghentikan praktik tersebut. Sistem yang disebut telah mengakar justru menciptakan tekanan tersendiri bagi para pegawai di level bawah.

“Ini sudah lama dan meluas, bukan hanya di satu bidang. Jadi seolah-olah menjadi hal yang biasa,” ucapnya.

Untuk menggambarkan situasi itu, Hervan menggunakan analogi sederhana namun tajam. Ia menyebut kondisi tersebut seperti berada di lingkungan yang sudah terbiasa dengan penyimpangan.

“Kalau lingkungan bersih, orang pasti sungkan. Tapi kalau sudah kotor semua, jadi terbiasa,” jelas Hervan.

Dalam pandangannya, risiko terbesar justru muncul ketika seseorang mencoba keluar dari pola tersebut. Penolakan terhadap praktik yang ada bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap pimpinan.

“Kalau pimpinan melarang, pasti diikuti. Tapi kalau tidak, tidak mungkin level bawah berani menentang,” terangnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim melihat perkara ini secara lebih luas. Mereka menilai kasus ini bukan semata soal tindakan individu, melainkan bagian dari sistem yang telah berlangsung lama.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Dari proses itulah, peran masing-masing pihak diharapkan semakin terang dan utuh. (her)

Tags: Irvian BobbyK3KemnakerPemerasan K3

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3525 shares
    Share 1410 Tweet 881
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.