INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang pengesahan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Perpres 25/2026 ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. “Ini bentuk komitmen pemerintah memperkuat perlindungan pekerja sektor perikanan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan, Sabtu (2/5/2026).
Melalui Perpres 25/2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 tersebut, menurutnya, negara menegaskan jaminan hak-hak awak kapal perikanan. Agar memperoleh kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.
“Aturan ini mencakup perlindungan bagi pekerja di kapal besar maupun kapal berukuran kecil,” ungkapnya.
Yassierli mengatakan, ratifikasi ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi warga negara, termasuk mereka yang bekerja jauh di tengah laut. “Negara harus hadir bukan hanya di daratan, tetapi juga memastikan perlindungan bagi awak kapal di lautan,” ucapnya.
Menurutnya, sektor penangkapan ikan termasuk bidang pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi. Aktivitas tersebut juga kerap bersinggungan dengan yurisdiksi hukum lintas negara, sehingga diperlukan standar perlindungan yang jelas dan kuat.
“Dengan pengesahan konvensi ini, Indonesia akan semakin sejajar dengan negara-negara maritim lain dalam menegakkan standar ketenagakerjaan dan hak asasi manusia di sektor kelautan,” terangnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek penting dalam Konvensi ILO 188 yang kini menjadi acuan nasional. Di antaranya: ketentuan usia minimum dan persyaratan kesehatan bagi awak kapal sebelum bekerja. Lalu, kewajiban perjanjian kerja tertulis yang transparan guna menjamin kepastian hukum bagi pekerja.
“Ada aspek pemenuhan kesejahteraan selama bertugas di laut, termasuk penyediaan akomodasi dan konsumsi yang layak,” bebernya.
Dan, masih ujar Yassierli, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta akses terhadap layanan medis yang memadai di atas kapal. “Ratifikasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mencegah praktik kerja paksa dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan,” tegasnya. (nas)











