INDOPOSCO.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga pendidik di Indonesia. Komisi X DPR RI mengusulkan agar guru secara resmi diakui sebagai profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), setara dengan profesi dokter, akuntan, maupun insinyur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan langkah penting untuk memuliakan peran guru sebagai fondasi lahirnya berbagai profesi lainnya.
“Guru itu harus menjadi profesi, sama dengan profesi lain. Karena dari guru lahir dokter, akuntan, hingga insinyur,” ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, jika status guru telah ditetapkan sebagai profesi, maka konsekuensinya adalah peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Hal ini dinilai sebagai bentuk penghargaan nyata terhadap peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia.
Selama ini, ujar Kurniasih, masih terjadi tumpang tindih kebijakan karena guru kerap diposisikan dalam kerangka aparatur sipil negara (ASN) yang lebih menekankan aspek administratif, bukan sebagai tenaga profesional mandiri.
Selain itu, persoalan sertifikasi juga menjadi tantangan tersendiri. Masih banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga berdampak pada ketimpangan kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan.
Ia juga menyoroti kompleksitas status kepegawaian guru, termasuk keberadaan skema PPPK paruh waktu dan honorer yang dinilai membingungkan.
“Kategorinya terlalu banyak dan rumit. Ini perlu dirapikan agar tidak merugikan para guru,” tegas politisi dari Fraksi PKS tersebut.
Lebih jauh, Kurniasih berharap agar pasal pengakuan guru sebagai profesi tetap dipertahankan hingga pengesahan RUU Sisdiknas. Ia optimistis usulan tersebut dapat diakomodasi dalam regulasi final.
Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga menghadirkan inovasi baru berupa Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Konsep ini dirancang untuk memastikan arah kebijakan pendidikan tetap konsisten dan berkelanjutan, meski terjadi pergantian kepemimpinan di kementerian.
“Dengan adanya rancangan induk, kebijakan pendidikan tidak akan berubah-ubah setiap pergantian menteri. Tetap ada arah yang jelas,” jelasnya.
RIP Pendidikan diharapkan menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan nasional secara sistematis dan berjangka panjang, sekaligus memastikan pembangunan sektor pendidikan berjalan lebih stabil dan terukur. (dil)











