INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah fokus pembenahan lima pilar tata kelola guru nasional yaitu aspek kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru. Hal itu krusial menjadi prioritas pemerintah, agar berbagai kebijakan pendidikan saling menopang satu sama lain.
Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, keberadaan SMA Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, termasuk Makan Bergizi Gratis, akan sia-sia dampakanya jika rendahnya kemampuan dasar literasi-numerasi anak, rendahnya kompetensi dan kesejahteraan guru Indonesia tidak serius dibenahi.
“P2G mendorong Presiden Prabowo melalui Kemdikdasmen melakukan restrukturisasi tata kelola guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Upaya ini patut dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas,” kata Satriwan dalam refleksi Hari Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Tata kelola guru Indonesia dinilainya tumpang-tindih, rumit, kompleks, bahkan diskriminatif. Misalnya keberadaan klausul P3K Paruh Waktu (PW) berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membuat pengaturan Guru P3K makin buruk dan diskriminatif.
“P2G menilai adanya Guru P3K PW tampak jelas melanggar Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen, dan tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional kita,” ucap Satriwan.
“Kami mendesak aturan PAN RB ini dicabut demi prinsip keadilan sosial,” tambahnya.
Menurutnya, regulasi Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K PW makin memperlebar jurang pembedaan dan kastaisasi guru-guru nasional.
Aturan ini menjadi biang kerok penyebab puluhan ribu guru P3K PW, berbulan-bulan belum mendapatkan gaji. Misalnya di Kabupaten Lombok Tengah, Bandung, Pangandaran, Banyumas, Grobogan, Kudus, Musi Rawas, Deli Serdang, Banten, Kalimantan Barat, atau hampir merata di seluruh provinsi Indonesia.
Para guru P3K PW belum kunjung menerima gaji dari pemerintah padahal mereka notabene Aparatur Sipil Negara. Kondisi demikian nyata melanggar asas-asas dalam manajemen ASN berdasarkan UU ASN.
“Keberadaan guru P3K PW diproduksi oleh negara, telah melanggar prinsip keadilan, non-diskriminatif, kepastian hukum, dan kesejahteraan ASN. Jadi kami meminta dengan sangat kepada Bapak Presiden Prabowo mencabut aturan yang diskriminatif terhadap guru,” harap Satriwan. (dan)











