• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
in Nasional
p2g

Tenaga pengajar tengah melakukan kegiatan belajar bersama muridnya. Foto: Dok Humas Kemendikdasmen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah fokus pembenahan lima pilar tata kelola guru nasional yaitu aspek kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru. Hal itu krusial menjadi prioritas pemerintah, agar berbagai kebijakan pendidikan saling menopang satu sama lain.

Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, keberadaan SMA Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, termasuk Makan Bergizi Gratis, akan sia-sia dampakanya jika rendahnya kemampuan dasar literasi-numerasi anak, rendahnya kompetensi dan kesejahteraan guru Indonesia tidak serius dibenahi.

BacaJuga:

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Ferry Dorong Penguatan Koperasi Masjid

“P2G mendorong Presiden Prabowo melalui Kemdikdasmen melakukan restrukturisasi tata kelola guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Upaya ini patut dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas,” kata Satriwan dalam refleksi Hari Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Tata kelola guru Indonesia dinilainya tumpang-tindih, rumit, kompleks, bahkan diskriminatif. Misalnya keberadaan klausul P3K Paruh Waktu (PW) berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membuat pengaturan Guru P3K makin buruk dan diskriminatif.

“P2G menilai adanya Guru P3K PW tampak jelas melanggar Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen, dan tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional kita,” ucap Satriwan.

“Kami mendesak aturan PAN RB ini dicabut demi prinsip keadilan sosial,” tambahnya.

Menurutnya, regulasi Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K PW makin memperlebar jurang pembedaan dan kastaisasi guru-guru nasional.

Aturan ini menjadi biang kerok penyebab puluhan ribu guru P3K PW, berbulan-bulan belum mendapatkan gaji. Misalnya di Kabupaten Lombok Tengah, Bandung, Pangandaran, Banyumas, Grobogan, Kudus, Musi Rawas, Deli Serdang, Banten, Kalimantan Barat, atau hampir merata di seluruh provinsi Indonesia.

Para guru P3K PW belum kunjung menerima gaji dari pemerintah padahal mereka notabene Aparatur Sipil Negara. Kondisi demikian nyata melanggar asas-asas dalam manajemen ASN berdasarkan UU ASN.

“Keberadaan guru P3K PW diproduksi oleh negara, telah melanggar prinsip keadilan, non-diskriminatif, kepastian hukum, dan kesejahteraan ASN. Jadi kami meminta dengan sangat kepada Bapak Presiden Prabowo mencabut aturan yang diskriminatif terhadap guru,” harap Satriwan. (dan)

Tags: gurupendidikansekolah

Berita Terkait.

Pembangunan
Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:05
Bahlil
Nasional

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:21
Menkop-RI
Nasional

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Ferry Dorong Penguatan Koperasi Masjid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01
DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan
Nasional

DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:02
Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana
Nasional

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:13
Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna
Nasional

Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:00

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2113 shares
    Share 845 Tweet 528
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1214 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.