• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
in Nasional
p2g

Tenaga pengajar tengah melakukan kegiatan belajar bersama muridnya. Foto: Dok Humas Kemendikdasmen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah fokus pembenahan lima pilar tata kelola guru nasional yaitu aspek kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru. Hal itu krusial menjadi prioritas pemerintah, agar berbagai kebijakan pendidikan saling menopang satu sama lain.

Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, keberadaan SMA Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, termasuk Makan Bergizi Gratis, akan sia-sia dampakanya jika rendahnya kemampuan dasar literasi-numerasi anak, rendahnya kompetensi dan kesejahteraan guru Indonesia tidak serius dibenahi.

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

“P2G mendorong Presiden Prabowo melalui Kemdikdasmen melakukan restrukturisasi tata kelola guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Upaya ini patut dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas,” kata Satriwan dalam refleksi Hari Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Tata kelola guru Indonesia dinilainya tumpang-tindih, rumit, kompleks, bahkan diskriminatif. Misalnya keberadaan klausul P3K Paruh Waktu (PW) berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membuat pengaturan Guru P3K makin buruk dan diskriminatif.

“P2G menilai adanya Guru P3K PW tampak jelas melanggar Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen, dan tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional kita,” ucap Satriwan.

“Kami mendesak aturan PAN RB ini dicabut demi prinsip keadilan sosial,” tambahnya.

Menurutnya, regulasi Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K PW makin memperlebar jurang pembedaan dan kastaisasi guru-guru nasional.

Aturan ini menjadi biang kerok penyebab puluhan ribu guru P3K PW, berbulan-bulan belum mendapatkan gaji. Misalnya di Kabupaten Lombok Tengah, Bandung, Pangandaran, Banyumas, Grobogan, Kudus, Musi Rawas, Deli Serdang, Banten, Kalimantan Barat, atau hampir merata di seluruh provinsi Indonesia.

Para guru P3K PW belum kunjung menerima gaji dari pemerintah padahal mereka notabene Aparatur Sipil Negara. Kondisi demikian nyata melanggar asas-asas dalam manajemen ASN berdasarkan UU ASN.

“Keberadaan guru P3K PW diproduksi oleh negara, telah melanggar prinsip keadilan, non-diskriminatif, kepastian hukum, dan kesejahteraan ASN. Jadi kami meminta dengan sangat kepada Bapak Presiden Prabowo mencabut aturan yang diskriminatif terhadap guru,” harap Satriwan. (dan)

Tags: gurupendidikansekolah

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3642 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2567 shares
    Share 1027 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.