• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
in Nasional
p2g

Tenaga pengajar tengah melakukan kegiatan belajar bersama muridnya. Foto: Dok Humas Kemendikdasmen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah fokus pembenahan lima pilar tata kelola guru nasional yaitu aspek kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru. Hal itu krusial menjadi prioritas pemerintah, agar berbagai kebijakan pendidikan saling menopang satu sama lain.

Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, keberadaan SMA Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, termasuk Makan Bergizi Gratis, akan sia-sia dampakanya jika rendahnya kemampuan dasar literasi-numerasi anak, rendahnya kompetensi dan kesejahteraan guru Indonesia tidak serius dibenahi.

BacaJuga:

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

“P2G mendorong Presiden Prabowo melalui Kemdikdasmen melakukan restrukturisasi tata kelola guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Upaya ini patut dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas,” kata Satriwan dalam refleksi Hari Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Tata kelola guru Indonesia dinilainya tumpang-tindih, rumit, kompleks, bahkan diskriminatif. Misalnya keberadaan klausul P3K Paruh Waktu (PW) berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membuat pengaturan Guru P3K makin buruk dan diskriminatif.

“P2G menilai adanya Guru P3K PW tampak jelas melanggar Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen, dan tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional kita,” ucap Satriwan.

“Kami mendesak aturan PAN RB ini dicabut demi prinsip keadilan sosial,” tambahnya.

Menurutnya, regulasi Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K PW makin memperlebar jurang pembedaan dan kastaisasi guru-guru nasional.

Aturan ini menjadi biang kerok penyebab puluhan ribu guru P3K PW, berbulan-bulan belum mendapatkan gaji. Misalnya di Kabupaten Lombok Tengah, Bandung, Pangandaran, Banyumas, Grobogan, Kudus, Musi Rawas, Deli Serdang, Banten, Kalimantan Barat, atau hampir merata di seluruh provinsi Indonesia.

Para guru P3K PW belum kunjung menerima gaji dari pemerintah padahal mereka notabene Aparatur Sipil Negara. Kondisi demikian nyata melanggar asas-asas dalam manajemen ASN berdasarkan UU ASN.

“Keberadaan guru P3K PW diproduksi oleh negara, telah melanggar prinsip keadilan, non-diskriminatif, kepastian hukum, dan kesejahteraan ASN. Jadi kami meminta dengan sangat kepada Bapak Presiden Prabowo mencabut aturan yang diskriminatif terhadap guru,” harap Satriwan. (dan)

Tags: gurupendidikansekolah

Berita Terkait.

Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05
Petugas-Pemadam
Nasional

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:44
Bansos
Nasional

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23
Bantuan-Sosial
Nasional

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:42
Siti-Hediati-Soeharto
Nasional

Jejak Nobel di Hutan Lampung: Tambling Jadi Ruang Pertemuan Sains dan Alam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:21
Aksi-Massa
Nasional

Buntut Demo Ricuh di DPR, 45 Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:40

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.