INDOPOSCO.ID – Dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Keberadaan satgas ini dinilai krusial sebagai instrumen perlindungan pekerja di tengah gelombang PHK yang terus berulang di berbagai sektor industri.
“Soekarno pernah menyatakan buruh adalah soko guru pembangunan. Momentum Hari Buruh harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa hanya menangani dampak PHK, tetapi harus mulai mencegahnya secara sistematis,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Edy mengingatkan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan janji Presiden sejak peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Karena itu, realisasi kebijakan tersebut dinilai mendesak untuk menjawab keresahan pekerja yang semakin meningkat.
Berdasarkan data, sepanjang 2025 lebih dari 65 ribu pekerja terdampak PHK. Hingga April 2026, jumlah tersebut terus bertambah, seiring tekanan global, khususnya di sektor teknologi, yang turut memengaruhi pasar tenaga kerja nasional.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut, kondisi ini menunjukkan bahwa PHK bukan lagi fenomena sementara, melainkan tekanan struktural yang berulang. Dampak paling terasa terjadi di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.
Secara geografis, wilayah industri seperti Jawa Barat menjadi daerah dengan angka PHK tertinggi pada awal 2026. “Banyak pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kepastian mendapatkan pekerjaan baru. Ini sudah menyentuh ketahanan ekonomi keluarga,” tegasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai kebijakan pemerintah selama ini masih cenderung reaktif, yakni baru bergerak setelah PHK terjadi. Padahal, sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi PHK belum berjalan optimal.
Karena itu, Edy menekankan bahwa Satgas PHK harus memiliki dua fungsi utama, yakni pencegahan (hulu) dan penanganan (hilir).
Di sisi hulu, Satgas PHK bertugas mencegah PHK melalui intervensi dini terhadap perusahaan yang mengalami tekanan keuangan, termasuk pemberian insentif agar tetap beroperasi.
Selain itu, perusahaan yang menghadapi potensi pailit juga perlu difasilitasi negosiasi dengan kreditor agar tidak berujung pada PHK massal.
Sementara di sisi hilir, Satgas PHK harus memastikan pekerja terdampak tetap mendapatkan haknya secara maksimal, mulai dari kompensasi, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan tanpa iuran.
Edy juga menambahkan bahwa Satgas PHK perlu dilengkapi dengan sistem peringatan dini, mekanisme respons cepat lintas sektor, serta fokus perlindungan di kawasan industri yang rentan.
“Buruh adalah fondasi pembangunan. Menjaga keberlanjutan pekerjaan mereka adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh harus menjadi momentum untuk menghadirkan kebijakan yang nyata dan berdampak langsung bagi kesejahteraan pekerja, bukan sekadar seremoni tahunan. (dil)










