INDOPOSCO.ID – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memandang sektor perburuhan saat ini masih jauh dari kata ideal. Karena pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja terus berulang dan seolah dibiarkan tanpa solusi sistemik.
“Kami menilai situasi atau kondisi perburuhan sampai dengan saat ini memang masih buruk ya. Jadi praktik di lapangan itu pelanggaran hak-hak normatif masih terjadi,” kata Ketua Umum KASBI Sunarno usai aksi May Day di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Dikatakan dia, KASBI menilai dunia kerja saat ini masih penuh dengan praktik yang merugikan hak dasar pekerja, sistem pengupahan yang rendah. Selain itu penggunaan tenaga kerja outsourcing dan harian lepas terus menjadi momok bagi kesejahteraan buruh.
“Pelanggaran hak-hak kaum buruh, upahnya di bawah standar, sistem kerjanya outsourcing, harian lepas, dan lain sebagainya gitu,” ujar Sunarno.
Ia mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja. Tuntutan itu menguat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
“Sehingga salah satu tuntutan kita ini juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah dan DPR itu membuat undang-undang atau regulasi yang berpihak kepada kaum buruh,” ucap Sunarno.
“Terutama pasca-putusan MK 168 tentang Undang-Undang Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan kan sudah dibatalkan gitu ya,” tambahnya.
Selain KASBI, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) ikut menggelar aksi di depan Gedung DPR dengan mengusung tajuk ‘May Day Bersama Rakyat’. Aksi itu secara sengaja mengambil posisi berbeda dengan perayaan May Day Fiesta yang diselenggarakan oleh sejumlah serikat buruh bersama Presiden Prabowo Subianto. (dan)










