INDOPOSCO.ID – Hari Buruh (May Day) bukan sekadar perayaan tahunan, tetapi momentum refleksi untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi seluruh pekerja.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, Jumat (1/5/2026). Saat memperingati Hari Buruh Internasional 2026 (May Day), ia mengatakan, tantangan dunia ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks.
“May Day menjadi momentum memperkuat kolaborasi. Karena persoalan yang dihadapi buruh tidak lagi hanya berkisar pada upah,” ujarnya.
“Tantangan buruh mencakup kepastian status kerja, perlindungan sosial, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, termasuk berkembangnya ekonomi digital,” sambungnya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan partisipatif. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai ketimpangan lama dalam dunia kerja.
“RUU ini harus mampu menjawab aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri harus berjalan bersama, bukan dipertentangkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Fraksi PKS secara konsisten memperjuangkan sejumlah isu strategis dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya perlindungan upah yang layak, pembatasan praktik outsourcing yang berlebihan. Lalu, kepastian status bagi pekerja kontrak, penguatan jaminan sosial, serta perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital seperti pengemudi daring dan freelancer.
“Negara tidak boleh absen dalam melindungi buruh. Tidak boleh ada pekerja yang hidup dalam ketidakpastian, baik di sektor formal maupun informal,” ungkapnya.
Netty juga mengajak para pekerja untuk terus meningkatkan kualitas diri. Di tengah perubahan dunia kerja yang begitu cepat, peningkatan kompetensi, penguasaan keterampilan baru.
“Program pelatihan, vokasi, dan berbagai dukungan dari pemerintah harus dioptimalkan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing tenaga kerja kita,” ujarnya.
Di sisi lain, Netty juga mengapresiasi berbagai langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dari kenaikan upah minimum, penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perluasan pelatihan vokasi, subsidi upah, serta dukungan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program-program tersebut merupakan fondasi awal yang baik. Namun, perlu diperkuat melalui regulasi yang kokoh,” katanya.
Ia juga mengingatkan dunia usaha agar memandang pekerja bukan semata sebagai faktor produksi, melainkan sebagai mitra strategis dalam pertumbuhan perusahaan. Karena itu, pengusaha perlu mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam menjalankan usaha.
“Keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi para pekerjanya,” ujarnya. (nas)










