• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Nasuha Editor Nasuha
Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
in Nasional
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati. Foto: Dokumen BSN

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati. Foto: Dokumen BSN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Taman Asuh Ramah Anak (TARA) di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan anak di layanan pengasuhan, termasuk yang baru-baru ini mencuat di sebuah daycare di Kota Yogyakarta dan Kota Banda Aceh.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat jumlah daycare di Indonesia mencapai 2.593 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 30 yang berstatus negeri, sementara mayoritas, yakni 2.563, dikelola oleh swasta.

BacaJuga:

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 39,7 persen yang memiliki izin operasional. Bahkan, baru 12 persen yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), serta 66,7 persen tenaga pengelolanya belum tersertifikasi. Menjawab tantangan tersebut, BSN telah menetapkan SNI 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan daycare yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada pemenuhan hak anak.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati mengatakan, bahwa penerapan SNI ini merupakan langkah strategis untuk memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan optimal meskipun berada dalam pengasuhan sementara. Menurutnya, daycare memiliki peran krusial dalam mendukung tumbuh kembang anak usia 0–6 tahun, yaitu fase fundamental yang tidak dapat terulang.

“Melalui SNI Taman Asuh Ramah Anak, kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik maupun psikologisnya, terutama di masa golden age-nya. Harapannya, SNI dapat menjawab kegundahan orangtua terhadap daycare. Daycare yang aman, amanah, nyaman, dan terpercaya,” ujar Hidayati dalam keterangan, Sabtu (2/5/2026)

Diketahui, SNI TARA mengatur secara komprehensif tata kelola TARA, mulai dari aspek kelembagaan, perencanaan, sumber daya, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi. Dalam standar ini, TARA didefinisikan sebagai fasilitas yang tidak hanya menyediakan layanan penitipan, tetapi juga pengasuhan, pendidikan, dan pembinaan tumbuh kembang anak usia 0–6 tahun. Dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus.

SNI ini juga menetapkan klasifikasi layanan TARA, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, hingga Paripurna, yang mencerminkan tingkat kualitas pengelolaan. Selain itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain legalitas kelembagaan, perencanaan berbasis hak anak, ketersediaan tenaga pengasuh kompeten, sarana prasarana yang aman, serta sistem pengawasan dan pelaporan yang transparan. (nas)

Tags: BSNDaycareIzinkekerasan anak

Berita Terkait.

siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3643 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.