INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja di Indonesia dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Ia menekankan bahwa negara harus hadir secara nyata untuk memastikan seluruh pekerja di berbagai sektor memperoleh hak dan jaminan perlindungan yang layak.
“Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Dalam peringatan May Day tahun ini, kelompok buruh membawa 11 tuntutan utama, di antaranya penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, antisipasi potensi PHK massal akibat dinamika geopolitik global, pengesahan UU Ketenagakerjaan baru, serta penurunan potongan tarif ojek online dari 20 persen menjadi 10 persen.
Puan berharap peringatan Hari Buruh dapat berlangsung damai dan menjadi ruang penyampaian aspirasi yang konstruktif. Menurutnya, seluruh masukan dari buruh harus menjadi perhatian pemerintah dalam memperkuat kebijakan ketenagakerjaan nasional.
“Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi negara, khususnya pemerintah, untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” katanya.
Terkait berbagai tuntutan tersebut, Puan menilai isu seperti penataan ulang outsourcing, penguatan perlindungan pekerja digital, hingga antisipasi PHK harus dilihat dalam satu kerangka besar, yakni menjaga kepastian hidup pekerja di tengah perubahan ekonomi.
“Tujuannya adalah agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian, tetapi justru meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Puan juga menyoroti potensi gelombang PHK yang diperkirakan mencapai sekitar 9.000 pekerja di sektor industri akibat tekanan ekonomi global dan konflik geopolitik internasional. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai sinyal peringatan serius yang tidak boleh diabaikan.
“Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” tegasnya.
Menurut Puan, perlindungan terhadap sektor padat karya bukan berarti proteksionisme berlebihan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan keberlanjutan industri nasional.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak PHK, karena dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara luas.
Selain itu, Puan menilai rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK perlu diarahkan tidak hanya untuk merespons kasus yang sudah terjadi, tetapi juga untuk mendeteksi potensi PHK sejak dini.
“Pendekatan seperti ini penting agar negara memiliki instrumen antisipasi yang mampu mempertemukan data industri, kondisi tenaga kerja, dan perlindungan pekerja secara lebih cepat,” pungkasnya. (dil)










