• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Tahan Empat Tersangka Pemerasan Izin Kerja TKA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 17 Juli 2025 - 22:32
in Nasional
Setyo-Budiyanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memperlihatkan tersangka dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (belakang, ki-ka) Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Anggraeni, dan Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Tantangan Kapolri Jenderal Suyudi: Ada Gap 14,9 Persen antara Kepercayaan dan Kepuasan Layanan Polri

Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan DPD, Integritas Jadi Sorotan

Setyo mengungkapkan empat tersangka yang ditahan berinisial SH, HY, WP, dan DA.

Empat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono (SH), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (HY), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (WP), dan mantan Direktur PPTKA Kemenaker Devi Anggraeni (DA).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Setyo mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024. (bro)

Tags: Izin KerjaKPKpemerasantenaga kerja asing

Berita Terkait.

Tantangan Kapolri Jenderal Suyudi: Ada Gap 14,9 Persen antara Kepercayaan dan Kepuasan Layanan Polri
Nasional

Tantangan Kapolri Jenderal Suyudi: Ada Gap 14,9 Persen antara Kepercayaan dan Kepuasan Layanan Polri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:55
Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 
Nasional

Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:31
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit
Nasional

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan DPD, Integritas Jadi Sorotan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:45
bc3
Nasional

Pantau Barang Kiriman dari Luar Negeri Kian Praktis melalui Sistem Pelacakan Terintegrasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:53
wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Gandeng BRI Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting di Bandung Barat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:33
pertamina
Nasional

Pertamina UMK Academy 2026 Dorong UMK Binaan Berkembang dan Berdaya Saing

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:13

OLAHRAGA

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan
Olahraga

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman meminta skuad Garuda memberikan penghormatan bagi para korban tragedi Stadion Kanjuruhan saat berhadapan...

SelengkapnyaDetails
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04
nurisa

Nurisa Dian Ukir Sejarah! Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.