• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur Diciduk Jaksa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 1 Juli 2025 - 13:33
in Daerah
Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisito (tengah). Foto: Istimewa

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisito (tengah). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangkap paksa tersangka berinisial M alias AM, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisito menjelaskan, penangkapan paksa dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

BacaJuga:

Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

“Sejak dua kali mangkir, penyidik melakukan pencarian hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan,” katanya dikonfirmasi pasa Senin (30/6/2025).

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan penerapan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Tersangka sempat menolak menjalani pemeriksaan karena menunggu pendampingan dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarganya,” ujarnya.

“Saat ini, ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Ia menuturkan, dalam perkara ini, Kejari Lombok Timur telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yaitu AST selaku konsultan pengawas proyek, ABS sebagai pemilik perusahaan pelaksana, dan DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

“Ketiganya telah lebih dahulu menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong,” tuturnya.

“Kejaksaan menetapkan keempat tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025,” tambahnya.

Proyek pembangunan sumur bor ini kata Hendro bersumber dari APBN tahun 2017, melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan nilai kontrak Rp1,13 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Samas.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat NTB, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,05 miliar.

“Penyidikan menemukan bahwa spesifikasi teknis yang disepakati, yakni kedalaman sumur bor hingga 120 meter, ternyata hanya dikerjakan kurang dari 80 meter,” tegasnya.

Hendro menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa belasan saksi, baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kemendes PDTT, kontraktor, maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Proyek ini mangkrak sejak tahun pelaksanaan, dan ini menjadi dasar utama penyidikan hingga penetapan tersangka,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hendro WasisitoKejari Lombok TimurkorupsiKorupsi Sumur Bor

Berita Terkait.

adi
Daerah

Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 22 September 2026 - 10:10
gempa
Daerah

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Senin, 21 September 2026 - 19:36
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Daerah

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Senin, 21 September 2026 - 15:05
Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart
Daerah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Senin, 21 September 2026 - 14:18
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 14.596 Batang Rokok Ilegal di Kalipare-Donomulyo

Senin, 21 September 2026 - 13:25
Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak

Senin, 21 September 2026 - 09:29

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.