• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Kasus OTT Kepala Dinas PUPR Sumut Versi KPK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Juli 2025 - 04:30
in Nasional
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: ANTARA

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang menangkap lima orang sebagai tersangka, bermula dari informasi pencairan dana.

“KPK mendapatkan informasi terkait dengan pencairan sejumlah dana ya, sekitar Rp2 miliar, yang kemudian tim juga turun di lapangan dan melakukan penelusuran-penelusuran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Antara, Senin (30/6/2025).

BacaJuga:

Bea Cukai Dukung Reaktivasi PLB Temajuk, Dorong Ekonomi Perbatasan Indonesia-Malaysia

Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

E-Voting, Jalan Baru Demokrasi atau Teknologi yang Terlalu Dini?

Budi menjelaskan dari penelusuran tersebut, KPK mendapatkan informasi adanya transaksi pemberian dana kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting melalui perantara.

“Kemudian KPK menangkap saudara KIR (Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di daerah Padang Sidempuan ya,” katanya.

Selanjutnya, KPK menangkap Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar.

“Terakhir, KPK mengamankan saudara TOP (Topan Obaja Putra Ginting),” katanya.

Setelah itu, KPK membawa lima orang tersebut ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik, diekspose, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (wib)

Tags: Kepala Dinas PUPR SumutKPKott kpk

Berita Terkait.

Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Nasional

Bea Cukai Dukung Reaktivasi PLB Temajuk, Dorong Ekonomi Perbatasan Indonesia-Malaysia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:52
Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional
Nasional

Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:45
Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7
Nasional

E-Voting, Jalan Baru Demokrasi atau Teknologi yang Terlalu Dini?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:31
Wamendagri Bima: HUT ke-187 GPIB Immanuel, Wariskan Nilai di Tengah Perkembangan Teknologi
Nasional

Buka Pameran Roepa Merdeka, Ketua Harian Dekranas Apresiasi Kreativitas Seni Instalasi DWP BIN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:16
Wamendagri Bima: HUT ke-187 GPIB Immanuel, Wariskan Nilai di Tengah Perkembangan Teknologi
Nasional

Wamendagri Bima: HUT ke-187 GPIB Immanuel, Wariskan Nilai di Tengah Perkembangan Teknologi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:06
Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Nasional

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:35
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.