INDOPOSCO.ID — Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi tiba di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Kapal yang dihibahkan oleh Pemerintah Italia kepada Indonesia tersebut memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk karena diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan, “Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk mendukung kepentingan pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, setiap permohonan tetap melalui proses pengajuan dan penelitian untuk memastikan persyaratan fasilitas telah dipenuhi,” ujar Adhang.
Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Dalam ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. PMK 45 Tahun 2026 juga menetapkan bahwa impor tersebut dapat berupa pembelian yang dibiayai APBN maupun hibah.
Dalam prosesnya, Kementerian Pertahanan mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dengan melengkapi dokumen persyaratan melalui sistem CEISA 4.0. Untuk barang yang berasal dari hibah, salah satu dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen perjanjian hibah yang memuat antara lain identitas penerima hibah, uraian, jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang.
Selanjutnya, Bea Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan. Penelitian meliputi penelitian administrasi untuk memastikan kelengkapan permohonan dan dokumen, serta penelitian substansi untuk memastikan kesesuaian permohonan dengan ketentuan pemberian fasilitas.
Setelah persyaratan terpenuhi, diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk. Selanjutnya proses pengeluaran Giuseppe Garibaldi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberitahuan pabean yang berlaku.
Kedatangan Giuseppe Garibaldi di Tanjung Priok menjadi bagian dari proses pengalihan kapal dari Italia kepada Indonesia. Kapal tersebut telah berlayar dari Italia sejak 24 Agustus 2026 dan memasuki wilayah Indonesia melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I sebelum tiba di Jakarta.
Melalui pemberian fasilitas kepabeanan yang sesuai dengan ketentuan, Bea Cukai terus mendukung kelancaran pemasukan barang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ipo)

















