• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Usul Bar dan Diskotek Masuk KTR, DPRD Jakarta: Puntung Rokok Pemicu Kebakaran

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 23 Juni 2025 - 22:02
in Megapolitan
Diskotek

Ilustrasi - Tempat hiburan malam (THM). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Larangan merokok di tempat hiburan malam bakal dituangkan secara rinci dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR, Ali Lubis, menegaskan aturan ini penting untuk mencegah potensi bahaya, seperti kebakaran akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

BacaJuga:

Buka Kanal Pengaduan, BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Responsif

Libur Akhir Pekan Ini, Langit Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah dan Suhu Menghangat

“Larangan ini harus dijelaskan secara spesifik, termasuk menyebut jenis tempatnya seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, hingga arena permainan malam,” ujar Ali, saat rapat pembahasan pasal-pasal Raperda, Senin (23/6/2025).

Ali menambahkan, usulan tersebut juga sudah mendapat lampu hijau dari Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung.

“Pak Gubernur setuju larangan merokok di tempat hiburan malam masuk Ranperda karena ini menyangkut keselamatan publik,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi Jakarta, Farah Savira, menilai penjabaran tempat hiburan malam harus dimuat secara gamblang dalam Bab I tentang Ketentuan Umum Ranperda.

“Tempat hiburan malam itu konteksnya untuk usia 17 atau 21 tahun ke atas. Harus dipisah dan dijelaskan agar batasan-batasannya jelas dan tidak tumpang tindih,” ucapnya.

Farah menambahkan, pansus berharap regulasi ini segera ditetapkan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan keamanan di ruang publik.

“Terutama di lokasi-lokasi rawan insiden akibat rokok,” pungkasnya. (fer)

Tags: bardiskotekKawasan Tanpa RokokKTR

Berita Terkait.

didik
Megapolitan

Buka Kanal Pengaduan, BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Responsif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:08
Libur Akhir Pekan Ini, Langit Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari
Megapolitan

Libur Akhir Pekan Ini, Langit Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01
Cerah
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah dan Suhu Menghangat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:20
Mantan Pengacara Dipolisikan karena Diduga Lakukan Penipuan 
Megapolitan

Mantan Pengacara Dipolisikan karena Diduga Lakukan Penipuan 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:31
Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan
Megapolitan

Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:04
Pemusnahan
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:22

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.