• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa Terpidana Kasus Bantuan Sosial Presiden

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 20 Juni 2025 - 01:05
in Nasional
Ivo-Wongkaren

Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Ivo Wongkaren (kiri) bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana Ivo Wongkaren (IW) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Presiden terkait dengan penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

“Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama IW sebagai swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Antara, Kamis (19/6/2025).

BacaJuga:

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Ivo Wongkaren merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos pada tahun 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024 menjatuhi dia hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (16/6), sempat memanggil seorang direktur berinisial CWU di PT Tirta Gracia Utama untuk menjadi saksi.

KPK pada hari Selasa (17/6), memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari sedang menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 26 Juni 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos Presiden terkait dengan penanganan Covid-19 di Kemensos pada tahun 2020.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos. (wib)

Tags: bantuan sosialKPKpresiden

Berita Terkait.

Molis
Nasional

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Rabu, 29 April 2026 - 11:23
Mendikdasmen
Nasional

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Rabu, 29 April 2026 - 10:42
Irene-Umar
Nasional

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Rabu, 29 April 2026 - 08:40
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

Rabu, 29 April 2026 - 05:33
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Rabu, 29 April 2026 - 04:32
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Komisi V Desak Pemerintah Akhiri “Darurat” Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 - 03:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.