• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Buka Peluang Periksa Khofifah terkait Kasus Dana Hibah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 20 Juni 2025 - 13:05
in Headline
Khofifah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bercengkrama dengan para lansia saat memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29 di Panti Werda Usia Anugerah Surabaya, Kamis (29/5/2025). Foto: ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/6/2025).

BacaJuga:

Film The Longest Wait Pukau Erick Thohir, Ungkap Kesan di Balik Kisah Pengorbanan Skuad Garuda

Bahlil Pastikan Kontrak Ekspor Gas 2026 Aman, Siapkan Pengamanan untuk 2027

Tanda Tangan Massal, Peserta Aksi Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6/2025).

“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.

Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (dam)

Tags: Dana Hibah PokmasGubernur Jatimkhofifah indar parawansakorupsiKPK

Berita Terkait.

tohir
Headline

Film The Longest Wait Pukau Erick Thohir, Ungkap Kesan di Balik Kisah Pengorbanan Skuad Garuda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:43
bahlil
Headline

Bahlil Pastikan Kontrak Ekspor Gas 2026 Aman, Siapkan Pengamanan untuk 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:07
ttd
Headline

Tanda Tangan Massal, Peserta Aksi Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:18
Jakarta Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga
Headline

Pengamanan Demo Sumpah Pemuda, Kapolri Dorong Penggunaan Body Cam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:25
BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla
Headline

BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18
Oakwood Premier Cozmo Jakarta Hadirkan Pasar Keliling Signature Bazaar, Angkat Karya Pengrajin Lokal
Headline

Komdigi Akui Takedown Konten Demo Agustus 2026, Serahkan Penjelasan ke Meta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:40

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.