INDOPOSCO.ID – Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal tersebut seraya merespons soal keberadaan tambang nikel di wilayah itu.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah menegaskan, pihaknya tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.
Hingga saat ini, tercatat terdapat dua PPKH telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing tahun 2020 dan tahun 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
“Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” kata Ade Triaji Kusumah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Raja Ampat merupakan ekosistem yang sangat kaya secara ekologis dan memiliki nilai budaya tinggi. Karena itu, Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan kawasan itu.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.
“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” imbuh Ade.
Isu lingkungan di Raja Ampat menguak setelah sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menyampaikan interupsi dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap pertambangan Nikel di Raja Ampat. (dan)











