INDOPOSCO.ID — Dugaan kesewenang-wenangan aparat menggunakan praktik kekerasan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu menuai sorotan serius dari Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh mengabaikan prinsip hak asasi manusia, termasuk dengan memaksakan pengakuan melalui intimidasi ataupun penyiksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terdakwa, Ririn Rifanto, mengaku dalam persidangan mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan. Bahkan, terdakwa menyebut dirinya mengalami pemukulan hingga mengalami cedera fisik dan dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Maruli menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi konstitusi dan prosedur hukum yang sah dalam setiap proses penyidikan.
“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti dan proses yang sah, bukan kekerasan untuk memaksa pengakuan,” tegas Maruli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan aturan HAM yang berlaku di Indonesia. Larangan penyiksaan sendiri telah diatur dalam UUD 1945, UU HAM, serta Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia.
Maruli menilai, praktik kekerasan dalam penyidikan berpotensi merusak legitimasi hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami ingin setiap dugaan pelanggaran HAM diusut secara terbuka dan objektif. Tidak cukup hanya pemeriksaan internal. Transparansi penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Politisi Golkar ini juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan harus tetap menjamin keadilan dan kemanusiaan bagi setiap warga negara.
“Kalau memang ada aparat yang terbukti melakukan penyiksaan, maka harus diproses pidana sesuai hukum yang berlaku, bukan hanya diberi sanksi administratif,” katanya.
Dalam persidangan sendiri, sejumlah fakta terus berkembang, termasuk munculnya dugaan pelaku lain serta bantahan terdakwa terhadap konstruksi perkara yang dibangun sebelumnya. Di sisi lain, jaksa menghadirkan bukti forensik, keterangan saksi, dan jejak transaksi keuangan yang disebut memperkuat dakwaan.
Karena itu, Maruli meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam setiap tahapan penyidikan maupun penuntutan.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa supremasi hukum harus dijaga secara utuh agar negara tetap hadir sebagai pelindung keadilan bagi masyarakat.
“Jangan sampai demi mengejar pengakuan, hukum justru kehilangan legitimasi moralnya. Negara harus menjadi penjamin keadilan, bukan sumber ketakutan bagi rakyat,” tutup Maruli. (dil)











