• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:16
in Nasional
Ilustrasi dugaan kesewenangan aparat. Foto: Istimewa

Ilustrasi dugaan kesewenangan aparat. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Dugaan kesewenang-wenangan aparat menggunakan praktik kekerasan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu menuai sorotan serius dari Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh mengabaikan prinsip hak asasi manusia, termasuk dengan memaksakan pengakuan melalui intimidasi ataupun penyiksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terdakwa, Ririn Rifanto, mengaku dalam persidangan mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan. Bahkan, terdakwa menyebut dirinya mengalami pemukulan hingga mengalami cedera fisik dan dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan.

BacaJuga:

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

Menanggapi hal tersebut, Maruli menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi konstitusi dan prosedur hukum yang sah dalam setiap proses penyidikan.

“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti dan proses yang sah, bukan kekerasan untuk memaksa pengakuan,” tegas Maruli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan aturan HAM yang berlaku di Indonesia. Larangan penyiksaan sendiri telah diatur dalam UUD 1945, UU HAM, serta Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia.

Maruli menilai, praktik kekerasan dalam penyidikan berpotensi merusak legitimasi hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami ingin setiap dugaan pelanggaran HAM diusut secara terbuka dan objektif. Tidak cukup hanya pemeriksaan internal. Transparansi penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Politisi Golkar ini juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan harus tetap menjamin keadilan dan kemanusiaan bagi setiap warga negara.

“Kalau memang ada aparat yang terbukti melakukan penyiksaan, maka harus diproses pidana sesuai hukum yang berlaku, bukan hanya diberi sanksi administratif,” katanya.

Dalam persidangan sendiri, sejumlah fakta terus berkembang, termasuk munculnya dugaan pelaku lain serta bantahan terdakwa terhadap konstruksi perkara yang dibangun sebelumnya. Di sisi lain, jaksa menghadirkan bukti forensik, keterangan saksi, dan jejak transaksi keuangan yang disebut memperkuat dakwaan.

Karena itu, Maruli meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam setiap tahapan penyidikan maupun penuntutan.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa supremasi hukum harus dijaga secara utuh agar negara tetap hadir sebagai pelindung keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai demi mengejar pengakuan, hukum justru kehilangan legitimasi moralnya. Negara harus menjadi penjamin keadilan, bukan sumber ketakutan bagi rakyat,” tutup Maruli. (dil)

Tags: DPR RIKomisi XIIIPenyiksaan dalam Penyidikanpolisi

Berita Terkait.

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri
Nasional

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:33
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam
Nasional

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15
Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental
Nasional

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:45
ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat
Nasional

ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:06
Pertamina Akuisisi Hak Partisipasi Eni di 3 Wilayah Kerja Migas Kalimantan Timur
Nasional

BPDP Bekali 5 Ribu Penerima Beasiswa 2026 untuk Perkuat SDM Perkebunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:25
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Nasional

Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Peroleh Pembebasan Bea Masuk

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.