• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:16
in Nasional
Ilustrasi dugaan kesewenangan aparat. Foto: Istimewa

Ilustrasi dugaan kesewenangan aparat. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Dugaan kesewenang-wenangan aparat menggunakan praktik kekerasan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu menuai sorotan serius dari Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh mengabaikan prinsip hak asasi manusia, termasuk dengan memaksakan pengakuan melalui intimidasi ataupun penyiksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terdakwa, Ririn Rifanto, mengaku dalam persidangan mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan. Bahkan, terdakwa menyebut dirinya mengalami pemukulan hingga mengalami cedera fisik dan dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan.

BacaJuga:

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, Mendikdasmen: Prioritaskan Sekolah Terdampak Gempa Flores

IPH Sejumlah Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan

Pengungsi Gempa Flores Mulai Pulang, 84 KK Tinggalkan GOR Samador

Menanggapi hal tersebut, Maruli menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi konstitusi dan prosedur hukum yang sah dalam setiap proses penyidikan.

“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti dan proses yang sah, bukan kekerasan untuk memaksa pengakuan,” tegas Maruli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan aturan HAM yang berlaku di Indonesia. Larangan penyiksaan sendiri telah diatur dalam UUD 1945, UU HAM, serta Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia.

Maruli menilai, praktik kekerasan dalam penyidikan berpotensi merusak legitimasi hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami ingin setiap dugaan pelanggaran HAM diusut secara terbuka dan objektif. Tidak cukup hanya pemeriksaan internal. Transparansi penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Politisi Golkar ini juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan harus tetap menjamin keadilan dan kemanusiaan bagi setiap warga negara.

“Kalau memang ada aparat yang terbukti melakukan penyiksaan, maka harus diproses pidana sesuai hukum yang berlaku, bukan hanya diberi sanksi administratif,” katanya.

Dalam persidangan sendiri, sejumlah fakta terus berkembang, termasuk munculnya dugaan pelaku lain serta bantahan terdakwa terhadap konstruksi perkara yang dibangun sebelumnya. Di sisi lain, jaksa menghadirkan bukti forensik, keterangan saksi, dan jejak transaksi keuangan yang disebut memperkuat dakwaan.

Karena itu, Maruli meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam setiap tahapan penyidikan maupun penuntutan.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa supremasi hukum harus dijaga secara utuh agar negara tetap hadir sebagai pelindung keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai demi mengejar pengakuan, hukum justru kehilangan legitimasi moralnya. Negara harus menjadi penjamin keadilan, bukan sumber ketakutan bagi rakyat,” tutup Maruli. (dil)

Tags: DPR RIKomisi XIIIPenyiksaan dalam Penyidikanpolisi

Berita Terkait.

Abdul-Muti
Nasional

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, Mendikdasmen: Prioritaskan Sekolah Terdampak Gempa Flores

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:24
Tomsi
Nasional

IPH Sejumlah Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:04
Pengungsi
Nasional

Pengungsi Gempa Flores Mulai Pulang, 84 KK Tinggalkan GOR Samador

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:43
Seskab
Nasional

Gaya Bicara Seskab Teddy Tanpa Jargon Jadi Sorotan, Pengamat Beri Catatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:22
brian
Nasional

Mendiktisaintek Dorong PTS Makin Berdampak, Mulai dari Beasiswa hingga Transfer Dosen

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:27
siswa
Nasional

PPPK Dialihkan ke Pusat, BPJS Watch: Kesejahteraan Guru Jangan Ikut Terpinggirkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.