INDOPOSCO.ID — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti potensi multitafsir dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 terkait definisi dan ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Menurutnya, sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Antara lain, besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan yang tidak adil, dan intoleransi dalam kehidupan beragama.
Terkait hal tersebut, TB Hasanuddin menilai tiga poin utama yakni kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Ia menegaskan, ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, maka negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial, bukan menggunakan pendekatan keamanan.
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” jelasnya.
Purnawirawan TNI tersebut juga mengingatkan bahwa labelisasi semacam itu berpotensi melahirkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi.
“Dan hal tersebut berpotensi kontraproduktif terhadap upaya penegakan demokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyoroti poin mengenai perbedaan pandangan politik yang masuk dalam faktor pemacu ekstremisme. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibungkam dengan dalih keamanan.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi urusan pertahanan tersebut meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan dan proporsional. Ia juga meminta agar pemerintah tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.
“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” tutup TB Hasanuddin. (dil)











