INDOPOSCO.ID – Isu kemandirian fiskal kembali menjadi sorotan ketika ketidakpastian ekonomi global berbarengan dengan menguatnya wacana re-sentralisasi kewenangan pemerintah. Kondisi tersebut dinilai menuntut pemerintah daerah segera mengubah cara mengelola pembangunan, dari bergantung pada transfer pusat menjadi mampu menciptakan sumber pendapatan sendiri.
Pesan itu mengemuka dalam Dialog Otonomi Daerah bertajuk “Mendorong Kemandirian Fiskal Melalui Optimalisasi Sumber Pendapatan Daerah” yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada peringatan HUT ke-26 organisasi tersebut di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Ekonom senior sekaligus pendiri Core Indonesia, Hendri Saparini menilai tantangan pemerintah daerah saat ini jauh lebih berat dibanding beberapa tahun lalu. Selain menghadapi perlambatan ekonomi global akibat ketidakpastian perdagangan internasional, ruang gerak daerah juga dinilai semakin sempit karena kecenderungan kebijakan yang kembali terpusat.
“Kita melihat pemerintah kini menuju ke re-sentralisasi sampai masa kepresidenan 2029. Memang desentralisasi kita memiliki banyak kekurangan, tetapi mengubah arah dari desentralisasi menjadi re-sentralisasi adalah sebuah musibah. Karena itu, daerah memerlukan pendekatan baru. Pemimpin daerah kini bukan hanya mengatur Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mencari cara bagaimana menciptakan lapangan kerja dan produktivitas lebih tinggi tanpa bersandar pada APBD,” ujar Hendri.
Menurut Hendri, pemerintah daerah harus meninggalkan pola birokrasi yang hanya berperan sebagai regulator. Ia menawarkan konsep dual engine economy, yakni mengintegrasikan aktivitas bisnis sosial dengan birokrasi agar lahir sumber pembiayaan baru di luar skema anggaran konvensional.
Ia juga menilai kreativitas pembiayaan perlu diperluas melalui digitalisasi layanan publik untuk menekan kebocoran anggaran, pemanfaatan dana diaspora, hingga kerja sama dengan lembaga donor internasional.
Selain memperkuat fiskal, transformasi kualitas aparatur sipil negara (ASN) dinilai menjadi fondasi penting. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan sekitar 33 persen dari 6,7 juta ASN di Indonesia masih berpendidikan di bawah diploma, terutama berasal dari pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita berada dalam dinamika berbeda, tetapi setiap pemimpin memiliki pasukan sama. Kalau ada yang belum bisa lari kencang, ini mohon dipahami. Saya harap pemerintah daerah bisa membantu pendidikan mereka ke jenjang lebih tinggi. Di sisi lain, kelola ASN ini dengan rasa kekeluargaan. Buat hati mereka bahagia, karena rasa bahagia itu akan memicu kekuatan dahsyat dalam mengelola manajemen risiko pemerintahan,” kata Zudan.
Ia menambahkan pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh menjalankan manajemen talenta ASN. Untuk mendukungnya, BKN memangkas proses mutasi menjadi lima hari kerja dan membuka layanan profiling kompetensi gratis bagi sekitar 650 ribu calon pejabat sepanjang 2026.
Forum tersebut juga menghadirkan berbagai praktik yang telah dijalankan pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala mengatakan pemerintah kabupatennya menggandeng sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara transparan untuk membiayai layanan kesehatan hingga membantu pembiayaan tenaga pendidik.
Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menjelaskan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memantau penerimaan pajak dan belanja daerah secara real time sehingga kepercayaan publik meningkat dan berdampak pada kenaikan PAD.
Potensi sumber pendapatan baru juga dinilai masih terbuka di sektor maritim. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Liana Trisnawati menyebut masih ada 441 pelabuhan pengumpan regional yang belum dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah kabupaten meski peluang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Di sektor lain, Direktur Risk Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Setiyo Wibowo mendorong pemerintah daerah mengubah persoalan sampah menjadi peluang ekonomi melalui pendekatan ekonomi sirkular.
“Isu sampah sudah jadi isu sosial dan politik. Padahal, jika dikelola dengan ekosistem tepat, sampah harus bisa dimonetisasi, harus bisa menjadi uang,” jelas Setiyo.
Ia mencontohkan pengolahan sampah anorganik menjadi material bangunan ramah lingkungan sebagai model yang dapat dikembangkan di berbagai daerah.
Dialog tersebut menggarisbawahi bahwa masa depan pembangunan daerah tidak lagi cukup ditopang dana transfer pemerintah pusat. Penguatan PAD, inovasi birokrasi, digitalisasi layanan, kolaborasi dengan swasta, serta optimalisasi potensi ekonomi lokal menjadi bekal utama agar pemerintah daerah tetap tumbuh di tengah tekanan ekonomi global. (her)


















