• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PHK Timbulkan Pelanggaran HAM yang Tak Bisa Dihindarkan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 6 Juni 2025 - 01:11
in Headline
anis

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat peluncuran Kertas Kebijakan Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menimbulkan pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan sehingga negara beserta pihak terkait perlu memperhatikan isu ini.

Pernyataan itu disampaikan Anis saat peluncuran Kertas Kebijakan Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK ke Komnas HAM di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis (5/6/2025), sebagaimana diikuti secara daring.

BacaJuga:

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

“Tentu saja PHK ini menimbulkan sejumlah pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan. Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah di bidang ketenagakerjaan harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” kata Anis seperti dikutip Antara, Kamis (5/6/2025).

Ia mengatakan jumlah korban PHK berdasarkan data aduan Komnas HAM pada 2023 dan 2024 mencapai lebih dari 3.000 orang pekerja, sementara pada bulan Januari–Maret 2025 mencapai 8.786 orang pekerja.

Komnas HAM menganalisis bahwa peningkatan jumlah kasus PHK terjadi karena berbagai faktor, seperti globalisasi, transformasi ke ekonomi pengetahuan, upaya untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi, hingga krisis nasional maupun internasional.

Perusahaan disebut cenderung mencari struktur bisnis yang lebih fleksibel, sederhana, dan dinamis untuk mengembangkan alternatif strategi dalam rangka beradaptasi dengan kondisi baru yang lebih efisien.

Berdasarkan tipologi pola, PHK yang melanggar HAM dilakukan dengan berbagai cara, misalnya PHK tanpa diawali surat peringatan, PHK dengan pembayaran upah di bawah minimum, PHK tanpa adanya perjanjian atau kontrak kerja, hingga PHK tanpa mendapatkan pesangon.

Selain itu, Anis menyoroti bahwa korban PHK sering kali merupakan tulang punggung suatu keluarga. Kondisi ini membawa mereka menjadi sasaran empuk mafia kejahatan transnasional yang juga berkembang dewasa ini.

“Tidak jarang mereka ini juga menjadi sasaran atau incaran para mafia perdagangan manusia, terutama yang lima tahun terakhir cukup gencar, yaitu mafia online scam (penipuan daring) di Asia Tenggara,” ucap Ketua Komnas HAM.

Menurut Anis, fenomena PHK menjadi tantangan besar di bidang ketenagakerjaan. Terlebih, mengingat konstitusi Indonesia menjamin hak atas pekerjaan bagi setiap warga negaranya.

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak atas pekerjaan. Pengakuan itu tidak hanya ada di dalam konstitusi, tetapi juga ada di dalam Undang-Undang HAM,” imbuhnya.

Jika hak atas pekerjaan tidak terpenuhi, tidak dimungkiri akan terjadi gangguan terhadap pemenuhan hak lainnya, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan. Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya penjaminan hak atas pekerjaan setiap warga negara.

Atas dasar itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah, DPR, penegak hukum, hingga korporasi.

Salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden, yaitu menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk mencegah terjadinya PHK dan memulihkan hak-hak pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan kewajiban negara.

Komnas HAM juga merekomendasikan Presiden untuk melakukan monitoring berkala, evaluasi, dan menerapkan kebijakan terkait hak atas pekerjaan yang disusun melalui riset mendalam serta melibatkan partisipasi berbagai pihak.

Kepada Ketua DPR, Komnas HAM salah satunya merekomendasikan agar dilakukan pengawasan praktik PHK untuk memastikan adanya perlindungan hak-hak pekerja dan PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Tidak hanya itu, turut direkomendasikan agar Presiden dan Ketua DPR memastikan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan berperspektif pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM, khususnya hak atas pekerjaan.

Sementara itu, kepada Menteri Ketenagakerjaan, Komnas HAM antara lain merekomendasikan untuk melakukan evaluasi serta perubahan kebijakan terkait prosedur PHK, dengan memperketat aturan pelaksanaan PHK di dalam undang-undang.

Komnas HAM turut merekomendasikan Kapolri untuk memastikan Desk Ketenagakerjaan berjalan secara optimal dan independen. Kapolri juga direkomendasikan untuk memberi atensi terkait pelaporan dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Berikutnya, kepada korporasi, Komnas HAM merekomendasikan agar PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Komnas pun meminta korporasi menghentikan praktik PHK yang didasarkan pada keanggotaan serikat pekerja dan kegiatan di dalamnya.

“Mudah-mudahan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dari laporan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan atas pemenuhan hak atas pekerjaan dan jaminan pelindungan bagi para pekerja yang mengalami PHK,” kata Anis. (wib)

Tags: HAMPelanggaran HAMphk

Berita Terkait.

Pemilu
Headline

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Minggu, 27 September 2026 - 10:42
tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06

OLAHRAGA

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau
Olahraga

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Editor Laurens Dami
Senin, 28 September 2026 - 13:39

INDOPOSCO.ID - Semangat Guyub Rukun warga Purworejo di perantauan diwujudkan melalui turnamen olahraga Piala Sedulur Purworejo. Ajang perdana yang diikuti...

SelengkapnyaDetails
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20
Rahmat-Erwin-Abdullah

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.