• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PHK Timbulkan Pelanggaran HAM yang Tak Bisa Dihindarkan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 6 Juni 2025 - 01:11
in Headline
anis

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat peluncuran Kertas Kebijakan Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menimbulkan pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan sehingga negara beserta pihak terkait perlu memperhatikan isu ini.

Pernyataan itu disampaikan Anis saat peluncuran Kertas Kebijakan Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK ke Komnas HAM di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis (5/6/2025), sebagaimana diikuti secara daring.

BacaJuga:

Menkeu: Kurang dari 24 Jam, Bea Cukai Gagalkan Dua Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

Kritik Bukan Musuh, Ketum PP Muhammadiyah: Pemerintah Butuh Pers yang Berani

Pemerintah Bongkar Biang Kerok Hambatan Usaha, dari Tarif LoLo hingga Izin Hutan

“Tentu saja PHK ini menimbulkan sejumlah pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan. Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah di bidang ketenagakerjaan harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” kata Anis seperti dikutip Antara, Kamis (5/6/2025).

Ia mengatakan jumlah korban PHK berdasarkan data aduan Komnas HAM pada 2023 dan 2024 mencapai lebih dari 3.000 orang pekerja, sementara pada bulan Januari–Maret 2025 mencapai 8.786 orang pekerja.

Komnas HAM menganalisis bahwa peningkatan jumlah kasus PHK terjadi karena berbagai faktor, seperti globalisasi, transformasi ke ekonomi pengetahuan, upaya untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi, hingga krisis nasional maupun internasional.

Perusahaan disebut cenderung mencari struktur bisnis yang lebih fleksibel, sederhana, dan dinamis untuk mengembangkan alternatif strategi dalam rangka beradaptasi dengan kondisi baru yang lebih efisien.

Berdasarkan tipologi pola, PHK yang melanggar HAM dilakukan dengan berbagai cara, misalnya PHK tanpa diawali surat peringatan, PHK dengan pembayaran upah di bawah minimum, PHK tanpa adanya perjanjian atau kontrak kerja, hingga PHK tanpa mendapatkan pesangon.

Selain itu, Anis menyoroti bahwa korban PHK sering kali merupakan tulang punggung suatu keluarga. Kondisi ini membawa mereka menjadi sasaran empuk mafia kejahatan transnasional yang juga berkembang dewasa ini.

“Tidak jarang mereka ini juga menjadi sasaran atau incaran para mafia perdagangan manusia, terutama yang lima tahun terakhir cukup gencar, yaitu mafia online scam (penipuan daring) di Asia Tenggara,” ucap Ketua Komnas HAM.

Menurut Anis, fenomena PHK menjadi tantangan besar di bidang ketenagakerjaan. Terlebih, mengingat konstitusi Indonesia menjamin hak atas pekerjaan bagi setiap warga negaranya.

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak atas pekerjaan. Pengakuan itu tidak hanya ada di dalam konstitusi, tetapi juga ada di dalam Undang-Undang HAM,” imbuhnya.

Jika hak atas pekerjaan tidak terpenuhi, tidak dimungkiri akan terjadi gangguan terhadap pemenuhan hak lainnya, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan. Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya penjaminan hak atas pekerjaan setiap warga negara.

Atas dasar itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah, DPR, penegak hukum, hingga korporasi.

Salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden, yaitu menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk mencegah terjadinya PHK dan memulihkan hak-hak pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan kewajiban negara.

Komnas HAM juga merekomendasikan Presiden untuk melakukan monitoring berkala, evaluasi, dan menerapkan kebijakan terkait hak atas pekerjaan yang disusun melalui riset mendalam serta melibatkan partisipasi berbagai pihak.

Kepada Ketua DPR, Komnas HAM salah satunya merekomendasikan agar dilakukan pengawasan praktik PHK untuk memastikan adanya perlindungan hak-hak pekerja dan PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Tidak hanya itu, turut direkomendasikan agar Presiden dan Ketua DPR memastikan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan berperspektif pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM, khususnya hak atas pekerjaan.

Sementara itu, kepada Menteri Ketenagakerjaan, Komnas HAM antara lain merekomendasikan untuk melakukan evaluasi serta perubahan kebijakan terkait prosedur PHK, dengan memperketat aturan pelaksanaan PHK di dalam undang-undang.

Komnas HAM turut merekomendasikan Kapolri untuk memastikan Desk Ketenagakerjaan berjalan secara optimal dan independen. Kapolri juga direkomendasikan untuk memberi atensi terkait pelaporan dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Berikutnya, kepada korporasi, Komnas HAM merekomendasikan agar PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Komnas pun meminta korporasi menghentikan praktik PHK yang didasarkan pada keanggotaan serikat pekerja dan kegiatan di dalamnya.

“Mudah-mudahan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dari laporan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan atas pemenuhan hak atas pekerjaan dan jaminan pelindungan bagi para pekerja yang mengalami PHK,” kata Anis. (wib)

Tags: HAMPelanggaran HAMphk

Berita Terkait.

bc
Headline

Menkeu: Kurang dari 24 Jam, Bea Cukai Gagalkan Dua Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:55
umj
Headline

Kritik Bukan Musuh, Ketum PP Muhammadiyah: Pemerintah Butuh Pers yang Berani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:37
Purbaya
Headline

Pemerintah Bongkar Biang Kerok Hambatan Usaha, dari Tarif LoLo hingga Izin Hutan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:43
Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:22
Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan
Headline

Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:12
Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3679 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.