• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

SPBU Pertamina 34 di Kebayoran Baru Diduga Tahan Ijazah Pekerja, Kemnaker: Kami akan Sanksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 5 Juni 2025 - 15:57
in Headline
SPBU-34

SPBU 34 di Wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Dilianto/INDOPOSCO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.

Namun, bukannya surat edaran tersebut dipatuhi pengusaha/ pemberi kerja, praktik tersebut masih saja ditemukan saat ini. Salah satunya yang dialami oleh sumber INDOPOSCO yang bekerja di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina 34 di bilangan Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru di Jakarta Selatan. Sumber mengatakan, ijazahnya ditahan selama bekerja di SPBU yang dikelola oleh pihak swasta tersebut.

BacaJuga:

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Saat INDOPOSCO melakukan konfirmasi ke SPBU Pertamina tersebut, pihak management yang enggan disebut namanya membantah melakukan praktik itu. Pihak management enggan berkomentar banyak, malah melempar tanggung jawab kepada pimpinannya.

“Itu tidak benar. Kami tidak melakukan penahanan ijazah milik pekerja. Nanti aja, pimpinan saya lagi sibuk,” kata pihak management.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Prof Anwar Sanusi menegaskan, terbitnya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) setelah Kemnaker menerima banyaknya aduan dari berbagai pihak, khususnya pekerja.

“Banyak pihak khususnya tenaga kerja yang merasa dirugikan dengan penahanan ijazah oleh perusahaan,” tegas Sanusi melalui gawai, Selasa (3/6/2025).

Pria yang lama mengemban tugas sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker ini menegaskan, perusahaan dilarang menahan surat-surat individu atau pribadi milik pekerja. Sebagai alasan agar pekerja betah (terikat) bekerja atau alasan lainnya.

“Ini merugikan sekali bagi pekerja. Jelas kami larang,” tegasnya.

Menurut Sanusi, ada sanksi terkait pelanggaran surat edaran Menaker tersebut. Dari sanksi administrasi hingga sanksi memberatkan lainnya. “Secara jenjang ada sanksi administratif. Apalagi ditemukan ada kerugian bagi pekerja,” katanya.

Diketahui, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Selain ijazah, pemberi kerja juga dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti: Sertifikat kompetensi, Paspor, Akta kelahiran, Buku nikah, Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk menyerahkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang. Jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilakukan tanpa alasan hukum yang sah, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana. (nas/dil)

Tags: IjazahKebayoran BaruKemnakerSPBU Pertamina 34

Berita Terkait.

kejagung
Headline

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:37
Jemaah-Haji
Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
messi
Piala Dunia 2026

Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 23 Juni 2026 - 08:35

INDOPOSCO.ID – Argentina menunjukkan mental juara saat menghadapi Austria pada laga kedua Grup J Piala Dunia 2026. Meski sempat menyia-nyiakan...

SelengkapnyaDetails
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Senin, 22 Juni 2026 - 23:00
fifa

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.