• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Oknum TNI AL Akui Berhubungan Badan sebelum Membunuh Jurnalis

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Mei 2025 - 06:21
in Daerah
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kanan) memberikan keterangan di hadapan oditurat militer dan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan terdakwa terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kanan) memberikan keterangan di hadapan oditurat militer dan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan terdakwa terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengakui telah berhubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.

Keterangan itu terungkap saat terdakwa diperiksa majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025).

BacaJuga:

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar

Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence

Pariwisata Lebak Berkembang Pesat, Wisata Alam dan Religi Jadi Primadona Baru di Banten

“Saya sempat mengajak korban keliling mobil jalan-jalan di sekitar Banjarbaru, saya jemput korban namun sebagai kejutan karena korban tidak tahu saya ke Banjarbaru,” kata terdakwa kepada hakim seperti dikutip Antara.

Sebelum menjemput korban pada hari pembunuhan (22/3/2025), terdakwa sudah membeli beberapa perlengkapan yang diduga disiapkan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban guna menghilangkan bukti dan jejak, yakni sarung tangan karet, masker, air mineral untuk mencuci bekas sidik jari, dan baju kaos ganti.

“Saya jemput korban di pinggir jalan salah satu sekolah di Banjarbaru, dia kaget karena saya tidak memberitahu mau datang. Saya hanya arahkan korban, datangi mobil warna hitam, saya ada di dalam mobil,” ujar terdakwa.

Lalu kemudian, korban bertanya bagaimana dengan motor miliknya, dan korban mencari tempat parkiran motor menuju salah satu supermarket, terdakwa mengikuti korban dari belakang, hingga akhirnya korban naik mobil setelah memarkir kendaraan.

Kemudian terdakwa dan korban keliling area perkantoran Gubernur Kalsel, berputar-putar dua kali, dan korban mengaku mulai timbul hasrat seksual.

“Kami menepi di pinggir jalan dekat bendungan, kami melakukan hubungan suami istri sekitar 10 menit,” kata terdakwa.

Setelah itu terdakwa membawa korban keliling lagi, mereka sepakat jalan-jalan menuju arah Kiram Kabupaten Banjar, namun terdakwa justru memberhentikan mobil di pinggir jalan daerah Gunung Kupang Kota Banjarbaru.

Saat berhenti, terdakwa mengajak korban pindah ke kursi tengah, terdakwa mengakui berperilaku lembut dan mengelus-elus korban dan berpegangan tangan, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa.

Selama perjalanan, ternyata terdakwa menyalakan rekaman suara di telepon seluler miliknya, dia berniat merekam keterangan korban saat ditanya mengapa merekam video ketika mereka check in di kamar di sebuah hotel di Banjarbaru pada Desember 2024.

“Karena ada video ini, saya dipaksa dan ditekan keluarga korban agar saya menikahi korban, disini saya dongkol,” kata terdakwa.

Kemudian terdakwa bertanya, “mengapa merekam video saat check in di hotel ? Kamu saya paksa kah check in ? Kan kamu yang mau ? Ayo ngaku ?,” kata terdakwa.

Namun, karena korban diam tanpa jawaban, terdakwa semakin dongkol karena bertanya empat menit tanpa jawaban, yang tadinya duduk bersampingan, terdakwa pindah ke belakang korban (masih di jok tengah).

Lalu terdakwa mengingat-ingat kakak korban mengancam melaporkan video check in ke TNI AL jika tidak mau menikahi korban, emosi terdakwa semakin menyulut dan semakin merasa gelap mata hingga memiting leher korban, sambil ditarik-tarik ke belakang dengan posisi tangan mengunci leher korban.

Dalam posisi ini, terdakwa memaksa korban ngaku bahwa kejadian check in di hotel adalah keinginan korban (rekaman suara telepon seluler masih menyala), setelah dipiting sekitar satu menit lalu terdakwa melepaskan kuncian tangan karena kasihan korban sesak napas.

Korban langsung membalikkan badan dan bertanya apakah terdakwa mau membunuh. Tanpa panjang lebar terdakwa pindah posisi ke depan korban dan mencekik bagian leher, berlangsung selama 10 menit dan wajah korban tertutup hijab.

Sadar korban tidak ada perlawanan, terdakwa melihat korban sudah tak bernyawa, kemudian duduk disamping korban, memeriksa korban lagi memastikan apakah meninggal, dan ketakutan karena korban meninggal dunia.

“Saya sangat dongkol karena terus diancam nanti video kami check in dilaporkan ke TNI AL. Terus saya ditekan terus kapan pengajuan nikah dengan korban, saya dipaksa-paksa, saya semakin dongkol,” kata terdakwa Jumran.

Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa membaringkan korban di jok tengah, lalu menyetir mobil keliling-keliling area Banjarbaru.

Hingga akhirnya jasad dan motor korban diletakkan di pinggir jalan di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim memeriksa terdakwa sekitar 3,5 jam guna mencocokkan apakah keterangan terdakwa seusai dengan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan 11 saksi.

Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, selanjutnya menjadwalkan sidang pada Senin (2/6/2025) dengan agenda tuntutan.

Diketahui bahwa jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan di TKP sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (dam)

Tags: jurnalisJurnalis JuwitaKasus Pembunuhan Jurnalis JuwitaOknum TNI

Berita Terkait.

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar
Daerah

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:02
Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence
Daerah

Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:55
Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Daerah

Pariwisata Lebak Berkembang Pesat, Wisata Alam dan Religi Jadi Primadona Baru di Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:15
bcc
Daerah

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat, PNM Apparel Jaya Bidik 1.350 Tenaga Kerja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:23
dimyati
Daerah

Dimyati: Pemuda Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Penjaga Ideologi Bangsa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:03
bc
Daerah

Penuhi Ketentuan Berusaha, PR Fathiya Nur Salsabila Kantongi Izin NPPBKC

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:42

OLAHRAGA

Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
Olahraga

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Editor Dilianto
Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

INDOPOSCO.ID - Persoalan tata kelola kembali membayangi kompetisi futsal profesional Indonesia. Pergantian struktur organisasi hingga perubahan nama menjadi Asosiasi Futsal...

SelengkapnyaDetails
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5149 shares
    Share 2060 Tweet 1287
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.