INDOPOSCO.ID – PR Fathiya Nur Salsabila resmi mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang setelah memenuhi persyaratan administratif dan fisik yang ditetapkan.
Penerbitan izin tersebut dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sebagai bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha di bidang hasil tembakau berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum izin diterbitkan, PR Fathiya Nur Salsabila mengikuti pemaparan proses bisnis di aula Bea Cukai Malang. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penilaian kesiapan perusahaan dalam menjalankan usaha di bidang barang kena cukai.
Dalam pemaparan tersebut, perusahaan menjelaskan profil usaha, alur produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk menunjang kegiatan produksi hasil tembakau.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pemenuhan persyaratan perizinan merupakan langkah penting untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis sesuai regulasi.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan cukai sejak awal agar kegiatan usaha dapat berjalan tertib, legal, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan cukai perlu menjadi perhatian pelaku usaha sejak proses awal perizinan. Dengan demikian, kegiatan produksi dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui penerbitan NPPBKC tersebut, Bea Cukai Malang berharap PR Fathiya Nur Salsabila dapat menjalankan kegiatan produksi secara legal sekaligus memenuhi kewajiban di bidang cukai.
Penerbitan izin ini juga menjadi bagian dari pelayanan Bea Cukai kepada pelaku usaha untuk mendukung kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Selain memberikan pelayanan perizinan, Bea Cukai terus mendorong terciptanya industri hasil tembakau yang tertib dan patuh terhadap peraturan. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan ketentuan cukai secara berkelanjutan. (ipo)


















