• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Hukuman Minta Maaf

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 Mei 2025 - 15:42
in Nasional
Ahmad-Dhani

Anggota DPR Komisi X Ahmad Dhani. (Instagram/@dhaniperwakilanrakyat)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menjatuhkan sanksi terhadap Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo atas dua laporan soal naturalisasi dan penghinaan nama marga Pono. Sanksi itu dibacakan setelah MKD menggelar rapat internal di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan, bahwa teradu anggota DPR dari fraksi partai Gerindra itu terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan.

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan tersebut. Pentolan grup band Dewa 19 itu diminta menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor kasus itu yakni, musisi Rayen Pano.

“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu, meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” ujar Dek Gam.

Rayen Pano melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporkan itu dilayangkan pada 24 April 2025.

Sementara laporan dugaan pelanggaran etik lainnya buntut pernyataan kontroversial Ahmad Dhani soal skema naturalisasi Timnas Indonesia pada beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Komnas Perempuan akhirnya melaporkannya ke MKD. (dan)

Tags: ahmad dhanikode etikNaturalisasipenghinaan

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.