• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menata Ulang Skema KUR dan Penghapusan Piutang demi UMKM Naik Kelas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 5 Mei 2025 - 11:06
in Nasional
Pedagang

Pedagang menata ikan asap jualannya di Pasar Sentra Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/4/2025). PT Bank Mandiri (Persero) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kuartal I tahun 2025 sebesar Rp12,83 triliun atau 33,34 persen dari target penyaluran sebesar Rp38,5 triliun dengan penerima lebih dari 110.807 debitur di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penghapusan piutang macet kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan dua instrumen strategis dalam kebijakan afirmatif negara terhadap ekonomi rakyat.

Program KUR dirancang sebagai kebijakan subsidi silang negara untuk mendorong inklusi keuangan dan penguatan daya saing ekonomi masyarakat kecil. Dalam struktur dasarnya, negara menanggung sebagian bunga pinjaman melalui skema subsidi, agar UMKM dapat memperoleh modal usaha dengan syarat yang ringan, cepat, dan mudah.

BacaJuga:

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Maka dari itu, penting dipahami bahwa KUR bukanlah produk perbankan biasa yang sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar. Fatsoen pemerintah untuk KUR adalah instrumen kebijakan publik yang digerakkan dengan dana dan mandat negara.

Namun, berdasarkan pengamatan publik atas proses-proses kebijakan yang berlangsung secara terbuka, sejumlah persoalan serius muncul, baik dalam tataran implementasi teknis maupun dalam konsistensi nilai yang mendasarinya.

Di lapangan, berbagai pelaku UMKM masih menghadapi hambatan yang semestinya tidak ada dalam skema yang bersifat afirmatif.

Salah satu persoalan paling mendasar adalah masih adanya permintaan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta, padahal peraturan menyatakan bahwa kelayakan usaha cukup menjadi dasar pertimbangan.

Hal ini menunjukkan bahwa semangat KUR sebagai program keberpihakan telah dikerdilkan menjadi sekadar produk pinjaman konvensional, yang diperlakukan bank seperti kredit komersial lainnya.

Logika komersialisasi ini sangat bertentangan dengan esensi KUR. Ketika bank tetap mempersyaratkan jaminan tambahan, melakukan BI checking yang kaku, atau menolak debitur hanya karena tidak memiliki catatan kredit sebelumnya, maka yang terjadi adalah eksklusi struktural terhadap masyarakat yang justru paling membutuhkan dukungan.

Ini menyalahi tujuan utama KUR untuk memperluas akses keuangan kepada kelompok yang tidak terlayani oleh perbankan.

Beberapa perwakilan lembaga keuangan memang telah menyatakan bahwa mereka mematuhi ketentuan KUR tanpa agunan tambahan dan bahkan menindak pelanggaran internal. Tetapi, tanpa pengawasan aktif dan sistem pelaporan yang transparan, komitmen semacam ini cenderung menjadi retorika belaka. Pengawasan oleh otoritas keuangan, kementerian teknis, serta pelibatan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menjaga agar KUR tidak mengalami komersialisasi terselubung.

Pada sisi lain, kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 juga menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaannya. Meski terdapat potensi lebih dari 1 juta debitur dengan piutang macet sebesar Rp14,8 triliun, hanya sebagian kecil yang dapat diproses karena adanya ketentuan teknis, seperti keharusan telah dilakukan restrukturisasi terlebih dahulu. Per April 2025, realisasi kebijakan ini bahkan belum mencapai 20 persen dari potensi yang ada.

Kebijakan penghapusan piutang seharusnya dimaknai sebagai bagian dari pemulihan struktural UMKM pasca-pandemi dan krisis ekonomi. Keputusan negara bukan semata-mata soal keringanan beban finansial, tetapi juga tentang keadilan sosial.

Banyak pelaku UMKM yang telah berusaha keras melunasi utang, tetapi gagal karena kondisi yang di luar kendali. Jika tidak ada ruang pemulihan bagi kelompok rentan rendah pendapatan, maka konsekuensinya bukan hanya stagnasi ekonomi, tetapi juga keterjebakan dalam lingkaran pembiayaan ilegal yang semakin marak.

Oleh karena itu, pendekatan pasca-hapus tagih harus diarahkan untuk reintegrasi pelaku usaha ke dalam sistem pembiayaan formal. Artinya, UMKM yang piutangnya telah dihapus tidak boleh didiskriminasi dalam akses pembiayaan di masa depan, selama mereka menunjukkan kemauan dan kelayakan usaha. Pendampingan intensif, pelatihan kewirausahaan, serta kemudahan administrasi menjadi kunci utama dalam proses ini.

Lebih jauh, KUR dan penghapusan piutang bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal paradigma. Bila keduanya tetap diperlakukan sebagai alat komersialisasi, baik oleh perbankan maupun oleh aktor kebijakan lain, maka esensi kehadiran negara akan sirna. Padahal, program ini seharusnya menjadi simbol nyata bahwa negara tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung dan penggerak ekonomi rakyat.

Ke depan, diperlukan beberapa langkah strategis dan implementatif. Pertama, penguatan sistem pelaporan dan pengaduan publik yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung pelanggaran atau penyimpangan KUR.

Kedua, percepatan penyusunan aturan pengganti dari PP 47/2024 agar seluruh potensi hapus tagih dapat direalisasikan dalam waktu yang tersisa.

Ketiga, integrasi data dan kebijakan antara KUR dan penghapusan piutang, sehingga proses pemulihan UMKM dapat berlanjut secara berkesinambungan.

Keempat, perluasan partisipasi Bank Pembangunan Daerah dan lembaga keuangan mikro lokal dalam program KUR dapat menjadi terobosan penting. Bank-bank daerah memiliki jaringan sosial dan pengetahuan lokal yang lebih baik untuk menjangkau UMKM yang selama ini tidak tersentuh oleh bank besar. Namun, dukungan likuiditas dan pembenahan tata kelola juga harus berjalan bersamaan.

Dalam krisis ekonomi global dan tekanan fiskal nasional, UMKM menjadi tulang punggung yang paling bisa diandalkan. Maka menjaga integritas kebijakan KUR dan penghapusan piutang adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

Tidak boleh ada kompromi terhadap komersialisasi, manipulasi, atau pengabaian nilai-nilai keberpihakan. Negara harus tetap menjadi garda depan dalam membela ekonomi rakyat.

*) Rioberto Sidauruk adalah pemerhati hukum ekonomi politik dan peneliti industri strategis. Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI yang membidangi Industri, UMKM, ekonomi kreatif, dan lembaga penyiaran publik. (bro)

Tags: KURpenghapusan piutangUMKM

Berita Terkait.

gontor
Nasional

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Senin, 21 September 2026 - 19:09
mk
Nasional

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Senin, 21 September 2026 - 17:17
menkop
Nasional

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Senin, 21 September 2026 - 16:17
ukw
Nasional

Arus Informasi Makin Cepat, Wartawan Diingatkan Jaga Etika dan Akurasi

Senin, 21 September 2026 - 16:06
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Nasional

Wartawan Diingatkan Pentingnya Kompetensi dan Analisis Risiko

Senin, 21 September 2026 - 15:15
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Nasional

Materi UKW Cerminan Aktivitas Wartawan Sehari-hari di Lapangan

Senin, 21 September 2026 - 14:28

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.