• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menata Ulang Skema KUR dan Penghapusan Piutang demi UMKM Naik Kelas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 5 Mei 2025 - 11:06
in Nasional
Pedagang

Pedagang menata ikan asap jualannya di Pasar Sentra Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/4/2025). PT Bank Mandiri (Persero) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kuartal I tahun 2025 sebesar Rp12,83 triliun atau 33,34 persen dari target penyaluran sebesar Rp38,5 triliun dengan penerima lebih dari 110.807 debitur di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penghapusan piutang macet kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan dua instrumen strategis dalam kebijakan afirmatif negara terhadap ekonomi rakyat.

Program KUR dirancang sebagai kebijakan subsidi silang negara untuk mendorong inklusi keuangan dan penguatan daya saing ekonomi masyarakat kecil. Dalam struktur dasarnya, negara menanggung sebagian bunga pinjaman melalui skema subsidi, agar UMKM dapat memperoleh modal usaha dengan syarat yang ringan, cepat, dan mudah.

BacaJuga:

Sekjen AMKI: Organisasi Besar Dibangun dengan Semangat Kebersamaan 

79 Persen Mahasiswa Sudah Bekerja, Lulus UT Langsung Terserap Dunia Kerja

Kemendikdasmen: Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Reguler Terus Bertambah

Maka dari itu, penting dipahami bahwa KUR bukanlah produk perbankan biasa yang sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar. Fatsoen pemerintah untuk KUR adalah instrumen kebijakan publik yang digerakkan dengan dana dan mandat negara.

Namun, berdasarkan pengamatan publik atas proses-proses kebijakan yang berlangsung secara terbuka, sejumlah persoalan serius muncul, baik dalam tataran implementasi teknis maupun dalam konsistensi nilai yang mendasarinya.

Di lapangan, berbagai pelaku UMKM masih menghadapi hambatan yang semestinya tidak ada dalam skema yang bersifat afirmatif.

Salah satu persoalan paling mendasar adalah masih adanya permintaan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta, padahal peraturan menyatakan bahwa kelayakan usaha cukup menjadi dasar pertimbangan.

Hal ini menunjukkan bahwa semangat KUR sebagai program keberpihakan telah dikerdilkan menjadi sekadar produk pinjaman konvensional, yang diperlakukan bank seperti kredit komersial lainnya.

Logika komersialisasi ini sangat bertentangan dengan esensi KUR. Ketika bank tetap mempersyaratkan jaminan tambahan, melakukan BI checking yang kaku, atau menolak debitur hanya karena tidak memiliki catatan kredit sebelumnya, maka yang terjadi adalah eksklusi struktural terhadap masyarakat yang justru paling membutuhkan dukungan.

Ini menyalahi tujuan utama KUR untuk memperluas akses keuangan kepada kelompok yang tidak terlayani oleh perbankan.

Beberapa perwakilan lembaga keuangan memang telah menyatakan bahwa mereka mematuhi ketentuan KUR tanpa agunan tambahan dan bahkan menindak pelanggaran internal. Tetapi, tanpa pengawasan aktif dan sistem pelaporan yang transparan, komitmen semacam ini cenderung menjadi retorika belaka. Pengawasan oleh otoritas keuangan, kementerian teknis, serta pelibatan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menjaga agar KUR tidak mengalami komersialisasi terselubung.

Pada sisi lain, kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 juga menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaannya. Meski terdapat potensi lebih dari 1 juta debitur dengan piutang macet sebesar Rp14,8 triliun, hanya sebagian kecil yang dapat diproses karena adanya ketentuan teknis, seperti keharusan telah dilakukan restrukturisasi terlebih dahulu. Per April 2025, realisasi kebijakan ini bahkan belum mencapai 20 persen dari potensi yang ada.

Kebijakan penghapusan piutang seharusnya dimaknai sebagai bagian dari pemulihan struktural UMKM pasca-pandemi dan krisis ekonomi. Keputusan negara bukan semata-mata soal keringanan beban finansial, tetapi juga tentang keadilan sosial.

Banyak pelaku UMKM yang telah berusaha keras melunasi utang, tetapi gagal karena kondisi yang di luar kendali. Jika tidak ada ruang pemulihan bagi kelompok rentan rendah pendapatan, maka konsekuensinya bukan hanya stagnasi ekonomi, tetapi juga keterjebakan dalam lingkaran pembiayaan ilegal yang semakin marak.

Oleh karena itu, pendekatan pasca-hapus tagih harus diarahkan untuk reintegrasi pelaku usaha ke dalam sistem pembiayaan formal. Artinya, UMKM yang piutangnya telah dihapus tidak boleh didiskriminasi dalam akses pembiayaan di masa depan, selama mereka menunjukkan kemauan dan kelayakan usaha. Pendampingan intensif, pelatihan kewirausahaan, serta kemudahan administrasi menjadi kunci utama dalam proses ini.

Lebih jauh, KUR dan penghapusan piutang bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal paradigma. Bila keduanya tetap diperlakukan sebagai alat komersialisasi, baik oleh perbankan maupun oleh aktor kebijakan lain, maka esensi kehadiran negara akan sirna. Padahal, program ini seharusnya menjadi simbol nyata bahwa negara tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung dan penggerak ekonomi rakyat.

Ke depan, diperlukan beberapa langkah strategis dan implementatif. Pertama, penguatan sistem pelaporan dan pengaduan publik yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung pelanggaran atau penyimpangan KUR.

Kedua, percepatan penyusunan aturan pengganti dari PP 47/2024 agar seluruh potensi hapus tagih dapat direalisasikan dalam waktu yang tersisa.

Ketiga, integrasi data dan kebijakan antara KUR dan penghapusan piutang, sehingga proses pemulihan UMKM dapat berlanjut secara berkesinambungan.

Keempat, perluasan partisipasi Bank Pembangunan Daerah dan lembaga keuangan mikro lokal dalam program KUR dapat menjadi terobosan penting. Bank-bank daerah memiliki jaringan sosial dan pengetahuan lokal yang lebih baik untuk menjangkau UMKM yang selama ini tidak tersentuh oleh bank besar. Namun, dukungan likuiditas dan pembenahan tata kelola juga harus berjalan bersamaan.

Dalam krisis ekonomi global dan tekanan fiskal nasional, UMKM menjadi tulang punggung yang paling bisa diandalkan. Maka menjaga integritas kebijakan KUR dan penghapusan piutang adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

Tidak boleh ada kompromi terhadap komersialisasi, manipulasi, atau pengabaian nilai-nilai keberpihakan. Negara harus tetap menjadi garda depan dalam membela ekonomi rakyat.

*) Rioberto Sidauruk adalah pemerhati hukum ekonomi politik dan peneliti industri strategis. Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI yang membidangi Industri, UMKM, ekonomi kreatif, dan lembaga penyiaran publik. (bro)

Tags: KURpenghapusan piutangUMKM

Berita Terkait.

Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Ajak Negara Produsen Sawit Perkuat Barisan
Nasional

Sekjen AMKI: Organisasi Besar Dibangun dengan Semangat Kebersamaan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:47
Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Ajak Negara Produsen Sawit Perkuat Barisan
Nasional

79 Persen Mahasiswa Sudah Bekerja, Lulus UT Langsung Terserap Dunia Kerja

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:01
Kemendikdasmen: Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Reguler Terus Bertambah
Nasional

Kemendikdasmen: Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Reguler Terus Bertambah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:31
Tak Perlu Datang Pagi ke Kantah, Masyarakat Kini Bisa Booking Antrean Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Nasional

Tak Perlu Datang Pagi ke Kantah, Masyarakat Kini Bisa Booking Antrean Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:01
DPR Pertanyakan Eksekusi Putusan Rp18 Triliun terhadap Korporasi Penyebab Karhutla
Nasional

DPR Pertanyakan Eksekusi Putusan Rp18 Triliun terhadap Korporasi Penyebab Karhutla

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:41
Harita Nickel Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan, ESG dan Efisiensi Jadi Prioritas
Ekonomi

Harita Nickel Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan, ESG dan Efisiensi Jadi Prioritas

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.