• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR akan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 29 April 2025 - 10:07
in Headline
Dewi-Asmara

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan bahwa ada urgensi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) digulirkan komisinya ialah untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diberlakukan pada 2026.

Adapun KUHAP ditargetkan DPR RI rampung sebelum 1 Januari 2026 atau bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

BacaJuga:

Praperadilan Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya: Penyidikan tetap Berjalan

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur

“Dengan undang-undang (KUHAP) berlaku yang baru, 2026, banyak juga penyesuaian yang sebaiknya kami lakukan. Jadi, perubahan (UU PSK) ini urgensinya adalah untuk menyesuaikan,” kata Dewi seperti dikutip Antara, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan catatan sementara yang diperolehnya, dia mengatakan setidaknya ada 13 item dalam rencana revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang disoroti oleh pihaknya.

“Kalau saya tidak salah 13, hampir kurang lebihnya kita mencoba meng-highlight pada 13 item,” ucapnya.

Dia menyebut penyesuaian dengan KUHAP itu juga diperlukan untuk memberikan penguatan kelembagaan kepada LPSK guna menjalankan perannya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.

“Karena KUHAP-nya juga baru, nah sekarang perlindungan saksi dan Korban sebagai kelembagaan fungsinya di mana, harus jelas,” ucapnya.

Dalam rangka proses revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan tahapan konsultasi publik (public hearing) ke sejumlah daerah guna menyerap masukan dan aspirasi, dari para pakar, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya.

“Minta pendapat pada para tokoh-tokoh, pakar universitas, antara lain Jaksa Agung Muda Pidana, kalau saya tidak salah, dia juga kan adalah pengajar. Dia sudah memberikan keterangan mengenai saksi, perlindungannya seperti apa,” kata dia.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyampaikan bahwa konsultasi publik yang dilakukan Komisi XIII DPR RI dan turut dihadiri pihaknya guna menyerap aspirasi terkait revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban telah dilakukan di tiga kota besar di pulau Jawa pada Sabtu (26/4).

“Komisi XIII juga sudah melakukan menjaring konsultasi publik kan di beberapa daerah, ada di Semarang, ada di Jogja, ada di Surabaya, dan itu akan terus berlanjut,” kata Achmadi.

Dia pun menyatakan kesiapan LPSK untuk memberikan masukan terhadap rumusan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang diinisiasi oleh Komisi XIII DPR RI.

“Dari pertemuan kemarin maka kami akan merumuskan beberapa masukan substantif terhadap poin-poin itu, termasuk kemungkinannya dalam rumusan pasal-pasal,” kata dia. (wib)

Tags: DPR RIKUHAPUU Perlindungan Saksi dan Korban

Berita Terkait.

Roy-Suryo
Headline

Praperadilan Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya: Penyidikan tetap Berjalan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25
Roy-Suryo
Headline

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:52
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur
Headline

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:31
Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2291 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.