• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR akan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 29 April 2025 - 10:07
in Headline
Dewi-Asmara

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan bahwa ada urgensi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) digulirkan komisinya ialah untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diberlakukan pada 2026.

Adapun KUHAP ditargetkan DPR RI rampung sebelum 1 Januari 2026 atau bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

BacaJuga:

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

“Dengan undang-undang (KUHAP) berlaku yang baru, 2026, banyak juga penyesuaian yang sebaiknya kami lakukan. Jadi, perubahan (UU PSK) ini urgensinya adalah untuk menyesuaikan,” kata Dewi seperti dikutip Antara, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan catatan sementara yang diperolehnya, dia mengatakan setidaknya ada 13 item dalam rencana revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang disoroti oleh pihaknya.

“Kalau saya tidak salah 13, hampir kurang lebihnya kita mencoba meng-highlight pada 13 item,” ucapnya.

Dia menyebut penyesuaian dengan KUHAP itu juga diperlukan untuk memberikan penguatan kelembagaan kepada LPSK guna menjalankan perannya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.

“Karena KUHAP-nya juga baru, nah sekarang perlindungan saksi dan Korban sebagai kelembagaan fungsinya di mana, harus jelas,” ucapnya.

Dalam rangka proses revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan tahapan konsultasi publik (public hearing) ke sejumlah daerah guna menyerap masukan dan aspirasi, dari para pakar, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya.

“Minta pendapat pada para tokoh-tokoh, pakar universitas, antara lain Jaksa Agung Muda Pidana, kalau saya tidak salah, dia juga kan adalah pengajar. Dia sudah memberikan keterangan mengenai saksi, perlindungannya seperti apa,” kata dia.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyampaikan bahwa konsultasi publik yang dilakukan Komisi XIII DPR RI dan turut dihadiri pihaknya guna menyerap aspirasi terkait revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban telah dilakukan di tiga kota besar di pulau Jawa pada Sabtu (26/4).

“Komisi XIII juga sudah melakukan menjaring konsultasi publik kan di beberapa daerah, ada di Semarang, ada di Jogja, ada di Surabaya, dan itu akan terus berlanjut,” kata Achmadi.

Dia pun menyatakan kesiapan LPSK untuk memberikan masukan terhadap rumusan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang diinisiasi oleh Komisi XIII DPR RI.

“Dari pertemuan kemarin maka kami akan merumuskan beberapa masukan substantif terhadap poin-poin itu, termasuk kemungkinannya dalam rumusan pasal-pasal,” kata dia. (wib)

Tags: DPR RIKUHAPUU Perlindungan Saksi dan Korban

Berita Terkait.

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54
Kereta
Headline

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tata Kelola Kereta Api Usai Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:34
Taksi
Headline

Buntut Laka KA Bekasi Timur, Pool Green SM Disidak

Rabu, 29 April 2026 - 10:22

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.