• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PAW Lewat Parpol Digugat, Begini Tanggapan Golkar dan Gerindra

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 April 2025 - 14:15
in Nasional
Surat-Suara

Ilustrasi-Pemilu. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang mengatur hak partai politik (parpol) melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di daerah pemilihan atau dapil anggota DPR yang akan diganti. Sejumlah elit parpol pun mengkritisi hal tersebut, di antaranya dari Partai Golkar dan Gerindra.

Bagi Sekjen DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, gugatan tersebut dikhawatirkan akan menguras energi.

BacaJuga:

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

“Pemilihan sekali saja sudah menguras energi besar, apalagi bertarung lagi untuk berebut kursi PAW,” kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Sarmuji mengaku menghormati gugatan tersebut. Namun, menurutnya, aturan yang ada saat ini telah sesuai, hanya perlu konsistensi.

“Kami menghargai gugatan warga negara. Tapi menurut kita, aturan yang sekarang, asalkan partai menerapkan secara konsisten, sudah cukup,” ujarnya.

Sarmuji menilai aturan yang ada saat ini telah memenuhi kepastian dan keadilan hukum. Kata dia, PAW calon anggota terpilih ialah pemilik suara terbanyak berikutnya hasil dari pemilu.

“Hanya, memang perlu konsistensi partai politik. Kalau harus pemilihan lagi, saya khawatir caleg pengganti tidak berminat lagi dan sudah kehabisan energi,” jelasnya.

“Gugatan ini kan karena beberapa partai tidak konsisten menerapkan PAW dengan suara terbanyak berikutnya,” imbuh dia.

Kritikan juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, yang mengaku bingung terhadap gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan PAW terhadap anggota DPR. Dia menilai mekanisme PAW yang diatur di Undang-Undang MD3 sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

Habiburokhman awalnya menyoroti adanya dua permohonan yang sama di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PAW anggota DPR tersebut. Ia pun bertanya apa ada yang menggerakkan isu tersebut.

“Saya bingung juga kok bisa ada dua permohonan dengan konstruksi yang hampir sama. Apakah ada yang menggerakkan mereka?” kata Habiburokhman saat dihubungi.

Ia lantas bicara soal aturan PAW anggota DPR yang diatur di UU MD3. Menurutnya, aturan itu sudah sesuai dengan Pasal 22 E ayat (4) UUD 1945.

“Yang berbunyi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini yang terjadi masyarakat memilih partai politik lebih dulu baru kemudian calegnya. “Faktanya pemilih memang memilih partainya dahulu dan baru kemudian memilih caleg,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua Komisi III DPR ini melihat aneh jika PAW anggota DPR dilakukan lewat pemilu dapil. Pasalnya, lanjut dia, anggota DPR mulanya harus menjadi anggota partai.

“Untuk jadi anggota DPR dan DPRD caleg harus menjadi anggota partai, aneh kalau partai tidak memiliki kewenangan terhadap anggota legislatifnya,” ujarnya.

Ia pun meminta pihak-pihak yang mencoba memecah belah anggota DPR dan partai untuk segera berhenti. Dia menyebut partai merupakan cerminan rakyat.

“Berhentilah memecah belah antara anggota DPR dan partainya dengan mengatasnamakan aspirasi rakyat. Partai dan dipertentangkan dengan rakyat, sebaliknya partai adalah cerminan rakyat,” pungkas dia.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap pasal yang mengatur hak partai politik melakukan PAW terhadap anggota DPR. Pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di daerah pemilihan atau dapil anggota DPR yang akan diganti.

Dilihat dari situs Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/4/2025), terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai. Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.

Berikutnya, ada gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.

Sementara, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. (dil)

Tags: GerindragolkarMKparpolPAW

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
kementan
Nasional

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7138 shares
    Share 2855 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.