• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PAW Lewat Parpol Digugat, Begini Tanggapan Golkar dan Gerindra

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 April 2025 - 14:15
in Nasional
Surat-Suara

Ilustrasi-Pemilu. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang mengatur hak partai politik (parpol) melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di daerah pemilihan atau dapil anggota DPR yang akan diganti. Sejumlah elit parpol pun mengkritisi hal tersebut, di antaranya dari Partai Golkar dan Gerindra.

Bagi Sekjen DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, gugatan tersebut dikhawatirkan akan menguras energi.

BacaJuga:

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

“Pemilihan sekali saja sudah menguras energi besar, apalagi bertarung lagi untuk berebut kursi PAW,” kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Sarmuji mengaku menghormati gugatan tersebut. Namun, menurutnya, aturan yang ada saat ini telah sesuai, hanya perlu konsistensi.

“Kami menghargai gugatan warga negara. Tapi menurut kita, aturan yang sekarang, asalkan partai menerapkan secara konsisten, sudah cukup,” ujarnya.

Sarmuji menilai aturan yang ada saat ini telah memenuhi kepastian dan keadilan hukum. Kata dia, PAW calon anggota terpilih ialah pemilik suara terbanyak berikutnya hasil dari pemilu.

“Hanya, memang perlu konsistensi partai politik. Kalau harus pemilihan lagi, saya khawatir caleg pengganti tidak berminat lagi dan sudah kehabisan energi,” jelasnya.

“Gugatan ini kan karena beberapa partai tidak konsisten menerapkan PAW dengan suara terbanyak berikutnya,” imbuh dia.

Kritikan juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, yang mengaku bingung terhadap gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan PAW terhadap anggota DPR. Dia menilai mekanisme PAW yang diatur di Undang-Undang MD3 sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

Habiburokhman awalnya menyoroti adanya dua permohonan yang sama di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PAW anggota DPR tersebut. Ia pun bertanya apa ada yang menggerakkan isu tersebut.

“Saya bingung juga kok bisa ada dua permohonan dengan konstruksi yang hampir sama. Apakah ada yang menggerakkan mereka?” kata Habiburokhman saat dihubungi.

Ia lantas bicara soal aturan PAW anggota DPR yang diatur di UU MD3. Menurutnya, aturan itu sudah sesuai dengan Pasal 22 E ayat (4) UUD 1945.

“Yang berbunyi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini yang terjadi masyarakat memilih partai politik lebih dulu baru kemudian calegnya. “Faktanya pemilih memang memilih partainya dahulu dan baru kemudian memilih caleg,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua Komisi III DPR ini melihat aneh jika PAW anggota DPR dilakukan lewat pemilu dapil. Pasalnya, lanjut dia, anggota DPR mulanya harus menjadi anggota partai.

“Untuk jadi anggota DPR dan DPRD caleg harus menjadi anggota partai, aneh kalau partai tidak memiliki kewenangan terhadap anggota legislatifnya,” ujarnya.

Ia pun meminta pihak-pihak yang mencoba memecah belah anggota DPR dan partai untuk segera berhenti. Dia menyebut partai merupakan cerminan rakyat.

“Berhentilah memecah belah antara anggota DPR dan partainya dengan mengatasnamakan aspirasi rakyat. Partai dan dipertentangkan dengan rakyat, sebaliknya partai adalah cerminan rakyat,” pungkas dia.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap pasal yang mengatur hak partai politik melakukan PAW terhadap anggota DPR. Pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di daerah pemilihan atau dapil anggota DPR yang akan diganti.

Dilihat dari situs Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/4/2025), terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai. Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.

Berikutnya, ada gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.

Sementara, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. (dil)

Tags: GerindragolkarMKparpolPAW

Berita Terkait.

Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 14:45
Menpar
Nasional

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 14:06
Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04
Cheka-Virgowansyah
Nasional

Cegah Pekerja Rentan Terlantar, Pemerintah Dorong Pemda Terbitkan Perda Jamsostek

Minggu, 27 September 2026 - 10:32
haji
Nasional

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 06:06

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3876 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.