• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PAW Lewat Parpol Digugat, Begini Tanggapan Golkar dan Gerindra

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 April 2025 - 14:15
in Nasional
Surat-Suara

Ilustrasi-Pemilu. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang mengatur hak partai politik (parpol) melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di daerah pemilihan atau dapil anggota DPR yang akan diganti. Sejumlah elit parpol pun mengkritisi hal tersebut, di antaranya dari Partai Golkar dan Gerindra.

Bagi Sekjen DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, gugatan tersebut dikhawatirkan akan menguras energi.

BacaJuga:

Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026, Dorong Lahirnya Kriya Unggulan Daerah

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

“Pemilihan sekali saja sudah menguras energi besar, apalagi bertarung lagi untuk berebut kursi PAW,” kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Sarmuji mengaku menghormati gugatan tersebut. Namun, menurutnya, aturan yang ada saat ini telah sesuai, hanya perlu konsistensi.

“Kami menghargai gugatan warga negara. Tapi menurut kita, aturan yang sekarang, asalkan partai menerapkan secara konsisten, sudah cukup,” ujarnya.

Sarmuji menilai aturan yang ada saat ini telah memenuhi kepastian dan keadilan hukum. Kata dia, PAW calon anggota terpilih ialah pemilik suara terbanyak berikutnya hasil dari pemilu.

“Hanya, memang perlu konsistensi partai politik. Kalau harus pemilihan lagi, saya khawatir caleg pengganti tidak berminat lagi dan sudah kehabisan energi,” jelasnya.

“Gugatan ini kan karena beberapa partai tidak konsisten menerapkan PAW dengan suara terbanyak berikutnya,” imbuh dia.

Kritikan juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, yang mengaku bingung terhadap gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan PAW terhadap anggota DPR. Dia menilai mekanisme PAW yang diatur di Undang-Undang MD3 sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

Habiburokhman awalnya menyoroti adanya dua permohonan yang sama di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PAW anggota DPR tersebut. Ia pun bertanya apa ada yang menggerakkan isu tersebut.

“Saya bingung juga kok bisa ada dua permohonan dengan konstruksi yang hampir sama. Apakah ada yang menggerakkan mereka?” kata Habiburokhman saat dihubungi.

Ia lantas bicara soal aturan PAW anggota DPR yang diatur di UU MD3. Menurutnya, aturan itu sudah sesuai dengan Pasal 22 E ayat (4) UUD 1945.

“Yang berbunyi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini yang terjadi masyarakat memilih partai politik lebih dulu baru kemudian calegnya. “Faktanya pemilih memang memilih partainya dahulu dan baru kemudian memilih caleg,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua Komisi III DPR ini melihat aneh jika PAW anggota DPR dilakukan lewat pemilu dapil. Pasalnya, lanjut dia, anggota DPR mulanya harus menjadi anggota partai.

“Untuk jadi anggota DPR dan DPRD caleg harus menjadi anggota partai, aneh kalau partai tidak memiliki kewenangan terhadap anggota legislatifnya,” ujarnya.

Ia pun meminta pihak-pihak yang mencoba memecah belah anggota DPR dan partai untuk segera berhenti. Dia menyebut partai merupakan cerminan rakyat.

“Berhentilah memecah belah antara anggota DPR dan partainya dengan mengatasnamakan aspirasi rakyat. Partai dan dipertentangkan dengan rakyat, sebaliknya partai adalah cerminan rakyat,” pungkas dia.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap pasal yang mengatur hak partai politik melakukan PAW terhadap anggota DPR. Pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di daerah pemilihan atau dapil anggota DPR yang akan diganti.

Dilihat dari situs Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/4/2025), terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai. Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.

Berikutnya, ada gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.

Sementara, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. (dil)

Tags: GerindragolkarMKparpolPAW

Berita Terkait.

Perkuat Layanan Nasabah, Pegadaian Borong 10 Penghargaan TBCCI 2026
Nasional

Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026, Dorong Lahirnya Kriya Unggulan Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 14:23
Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional
Nasional

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 12:35
Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi
Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Sabtu, 26 September 2026 - 10:14
sultan
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 07:07
Dzulfikar Ahmad Tawalla
Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jumat, 25 September 2026 - 23:23
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31

OLAHRAGA

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Olahraga

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

INDOPOSCO.ID - Kabar membanggakan datang dari panggung sepak bola usia dini Tanah Air. Arfa Senopati Ibrahim, pesepak bola muda asal...

SelengkapnyaDetails
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    2148 shares
    Share 859 Tweet 537
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.