• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Nana Supiana Dikabarkan Ditunjuk Jadi Plh Sekda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 22 April 2025 - 11:11
in Nusantara
nana

DR Nana Supiana Pj Sekda Banten. (dokumen Indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tidak diperpanjangnya jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nana Supiana sampai adanya Sekda definitif oleh Gubernur Banten Andra Soni memunculkan berbagai spekulasi.

Beredar kabar, Gubernur Banten akan menujuk Nana Supiana sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda hingga adanya Sekda definitif yang saat ini sudah diusulkan oleh Gubernur kepada Presiden selaku POK (Pejabat Pembina Kepegawaian) JPT Madya melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BacaJuga:

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

“Kemungkinan Pak Andra Soni menunjuk Pak Nana Supiana sebagai Plh Sekda sampai adanya Sekda definitif,” ungkap sumber Indoposco yang layak dipercaya, Selasa (22/4/2025).

Jika Nana ditunjuk sebagai Plh Sekda, berarti Nana yang juga Kepala BKD Banten ini sudah tiga kali berganti jabatan sebagai Sekda. Dari mulai Plh Sekda naik menjadi Pj Sekda dan kembali menjadi Plh Sekda.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, seorang Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah yang dikonfirmasi membenarkan tentang akan adanya Plh Sekda. Namun demikian,Wagub menolak mengungkapkan siapa yang akan ditunjuk sebagai Plh Sekda.

” Tunggu saja nanti juga tahu siapa yang akan ditunjuk oleh pak Gubernur sebagai Plh Sekda,” kilah Dimyati. (yas)

Tags: Nana SupianaPlh Sekda Banten

Berita Terkait.

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32
Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3148 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.