• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Para Jenderal Purnawirawan Usul Pergantian Wapres, Akademisi: Harus Serius Diperhatikan DPR dan MPR

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 21 April 2025 - 10:19
in Headline
Gibran

Ilustrasi Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dokumen INDOPSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam konteks negara demokrasi tuntutan para jenderal purnawirawan ini harus diapresiasi. Sebab bentuk penyampaian aspirasi yang harus diperhatikan serius oleh DPR maupun MPR.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Senin (21/4/2025). Pengamat Hukum yang juga Ketua Umum Pemuda ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) ini mengatakan, aspirasi para Jenderal purnawirawan ini memiliki alasan yang kuat.

BacaJuga:

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

“Yang menyampaikan adalah mantan Jenderal yang tentu sangat peduli terhadap kepentingan negara, Para Jenderal (purn) ini tentu punya rekam jejak yang baik dalam membela, mempertahankan, dan menjaga NKRI dengan penuh pengorbanan tanpa pamrih,” ungkapnya.

Sehingga tentu, sambungnya, mereka sangat terpanggil dengan melihat kondisi negara hari ini, nyaris berantakan karena dipimpin oleh wakil presiden (Wapres) yang tidak memiliki kapasitas dan integritas. Sehingga wajar jika mereka para Jenderal ini turun lapangan.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dalam konteks hukum, terkait pemberhentian wakil presiden tentu ada syarat dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, bahwa Wakil presiden bisa diberhentikan dalam masa jabatannya yang dapat dilakukan oleh MPR atas usul DPR dengan syarat jika wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan atau tindak pidana berat lainnya.

Oleh karena itu, menurut dia, dalam konteks penegakan hukum sebaiknya para jenderal ini menuntut dan mendesak KPK untuk memproses laporan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Gibran sebagaimana yang telah dilaporkan oleh berbagai pihak.

“Jika dugaan korupsi terbukti, maka ini menjadi alasan mendasar untuk pemberhentian wakil presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan delapan sikap. Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat pernyataan tersebut diteken oleh menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Juga, Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. (nas)

Tags: DPRICMIJenderal PurnawirawanMPRPergantian Wapres

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42
kai
Headline

Probe Into Bekasi Tragedy: Police to Question Green SM Taxi Operator, Rail Directorate Officials

Senin, 4 Mei 2026 - 11:11
kereta
Headline

Usut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.