• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terbukti Menambahkan Suara, DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Garut

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 15 April 2025 - 13:06
in Nusantara
Logo DKPP. (Istimewa)

Logo DKPP. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, sebagaimana keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/4/20255).

BacaJuga:

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Dian Hasanudin yang berstatus teradu I dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024 dinilai telah melanggar prinsip mandiri dalam proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sehingga merusak kredibilitas pemilu itu sendiri.

Dian Hasanudin selaku Ketua KPU Kabupaten Garut dalam perkara ini didalilkan telah memberikan perintah jajaran PPK untuk menambah perolehan suara salah satu partai politik tertentu.

Menurut DKPP, terdapat kesesuaian yang kuat antara dalil tersebut dengan keterangan saksi dan hasil perubahan suara.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut terdapat 3.572 suara yang berubah pada lima kecamatan di Kabupaten Garut dalam rekapitulasi perhitungan suara berjenjang di Kabupaten Garut. Angka ini merupakan hasil dari pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat.

“Prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting yang harus dipedomani oleh penyelenggara pemilu. Namun teradu I telah melanggar prinsip tersebut, oleh karena itu DKPP berpendapat teradu I layak dijatuhi sanksi lebih berat dari pada Anggota KPU Kabupaten Garut lainnya,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan.

DKPP menilai Dian Hasanudin telah terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, pasal 8, pasal 10, pasal 11, pasal 15, dan pasa 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024, terdapat empat Anggota KPU Kabupaten Garut yang juga menjadi teradu. Keempat Anggota KPU Kabupaten Garut ini dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP.

Selanjutnya, Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 19 penyelenggara Pemilu

“Bahwa benar sesuai fakta teradu I mendapat ancaman dari Andi Kusuma selaku calon Anggota DPRD, akan tetapi hal itu seharusnya tidak menjadikan teradu bertindak yang tidak sesuai dengan hukum dan etika. Teradu I selaku penyelenggara pemilu tetap harus bertindak independen dan berintegritas sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (1), pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras terakhir (5), peringatan keras (2), dan peringatan (4).

Sementara itu terdapat tujuh penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (dil)

Tags: DKPPKEPPKode Etik Penyelenggara PemiluKPU Kabupaten Garut

Berita Terkait.

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah
Nusantara

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:03
aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47
karhutla
Nusantara

Karhutla Hanguskan 4 Hektare Perbukitan Situbondo, Jatim Perketat Siaga Kemarau

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16
Menanam
Nusantara

PHM Perkuat Pelestarian Lingkungan dan Energi Alternatif Melalui Beragam Inisiatif Hijau

Senin, 22 Juni 2026 - 10:01
Gempa-Kebumen
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Kebumen di Jawa Tengah, Pusat Episenter 6 Km dari Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 08:09

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana
Olahraga

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 23:00

INDOPOSCO.ID - Timnas Inggris akan menghadapi Timnas Ghana dalam laga kedua Grup L Piala Dunia 2026 di Stadion Gillette pada...

SelengkapnyaDetails
fifa

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.