• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Keluarkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Dosen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 15 April 2025 - 22:12
in Nasional
rini

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Pink October, Mobil Mamografi Gratis Pertamina Layani 1.166 Perempuan

Dana Operasional Dapur MBG Belum Cair, BGN Beber Penyebabnya

TKA Jangan Jadi Momok, DPR Tekankan Keadilan dan Kesehatan Mental Siswa

“Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya juga dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan tunjangan kinerja bagi dosen di bawah naungan Kemendikti Saintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan.

Kelas jabatan bagi jabatan fungsional Dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PANRB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek.

Ada tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN khususnya juga dosen. Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN.

Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. Serta, memacu setiap instansi pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi.

Rini mengingatkan bagi seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja, ada tanggung jawab besar yang melekat.

“Menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepada para dosen, Rini mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh harapan besar bagi dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” imbuh Rini.

Pemberian tunjangan kinerja ini diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi secara utuh. Bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat.

Ia menegaskan sebagai pendidik, dosen diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial.

Sementara Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan aturan teknis dari perpres tersebut.

Dia berharap dengan dikeluarkan peraturan presiden ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen.

Dengan meningkatnya hal tersebut diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin unggul setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.

Saat ini sedang dilakukan harmonisasi aturan pemberian tukin bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan Kementerian Hukum.

Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini.

“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” tambah Brian.

Sementara untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.

Dalam kesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN dibawah naungan Kemendikti Saintek yang akan menerima tunjangan kinerja.

Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

“Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan aturan teknisnya,” pungkas Sri Mulyani. (bro)

Tags: pemerintahPerpresTunjangan Kinerja Dosen

Berita Terkait.

pertamina
Nasional

Pink October, Mobil Mamografi Gratis Pertamina Layani 1.166 Perempuan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:16
mbg
Nasional

Dana Operasional Dapur MBG Belum Cair, BGN Beber Penyebabnya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:06
sma
Nasional

TKA Jangan Jadi Momok, DPR Tekankan Keadilan dan Kesehatan Mental Siswa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:14
wamen
Nasional

Wamen P2MI Lepas 271 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:11
asap
Nasional

Asap Karhutla Picu Krisis Kesehatan di Kalteng, Ketua DPR Desak Penguatan Layanan Kesehatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:30
habib
Nasional

Kapolri Pimpin Langsung pemberantasan Narkoba, Komisi III: Pesan Kuat Sikat Habis Sampai Bandarnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:02

OLAHRAGA

amin
Olahraga

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Editor Ali Rachman
Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06

INDOPOSCO.ID - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin, mendorong pemerintah memberikan penghargaan, bonus, dan pembinaan berkelanjutan kepada atlet paralimpik...

SelengkapnyaDetails
kane

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026, Ungguli Mbappe dan Lamine Yamal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:36
Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34
BLISPI

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    4659 shares
    Share 1864 Tweet 1165
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.