• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemda Siapkan Juknis dan Sesuaikan Aplikasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Maret 2025 - 13:03
in Nasional
spmb

Ilustrasi - Siswa tengah belajar. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 resmi akan diberlakukan untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Aturan SPMB 2025 diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Untuk SPMB kami telah menetapkan daya tampung dari jenjang TK, SD, SMP,” ujar Widya Prada Bidang Kelembagaan dan Kurikulum Peserta Didik, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kulon Progo Satya Rahardi Kurniawan dalam keterangan, Kamis (27/3/2025).

BacaJuga:

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Ia juga mengatakan, pembagian rayon untuk jenjang SD dan SMP pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 telah ditetapkan dengan pendekatan administratif wilayah pedukuhan (Rukun Warga). Dan telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Kepala Dinas.

“Untuk Peraturan Bupati (Perbup) Juknis (petunjuk teknis) masih harus harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” katanya.

Ia mengakui tidak ada kendala pada persiapan penerapan SPMB. Pasalnya secara proses kebijakan tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, hanya pada nomenklatur secara prosentase jalur jauh lebih jelas.

“Untuk wilayah kami tidak ada blank spot (semua tercover),” katanya.

Selain itu, masih ujar dia, pada pelaksanaan SPMB 2025, pihaknya telah melakukan pematangan aplikasi. Pasalnya pelaksanaan SPMB dilakukan secara daring.

“Kami akan melakukan simulasi pelaksanaan aplikasi sesuai Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Meskipun tidak berbeda, seperti mekanisme kita sesuaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, simulasi tersebut agar orang tua memahami dan tidak harus datang ke sekolah. Kendati kendala terkait teknis tetap dilakukan dengan datang ke sekolah.

“Kami tetap membuka Posko terkait kendala teknis seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.

“Kami berharap penerapan SPMB nanti bila lebih baik, transparan, akuntabel dan semua masyarakat bisa terlayani,” imbuhnya.

Terkait monitoring, masih ujar dia, semua mekanisme seleksi disesuaikan agar penerapan SPMB bisa akuntabel. Sementara untuk regulasi persyaratan, menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan seperti diatur dalam Permendikdasmen.

“Misalnya untuk memberikan nilai bobot pada prestasi, kami ada semacam asesmen. Contohnya nilai siswa pada raport,” ucapnya

“Kami juga melakukan verifikasi misalnya pada kurasi prestasi, sehingga tidak ada antrean panjang. Kalau ada anak yang memiliki sertifikat talenta, kalau rujukan kita Pusat Prestasi Nasional (Pusprenas) kan butuh waktu lama,” imbuhnya. (nas)

Tags: aplikasiJuknispemdaSistem Penerimaan Murid BaruSPMBSPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terkait.

Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02
Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10
Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.