• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kompolnas Selidiki Dugaan Pemerasan Bandar Narkoba oleh Oknum Perwira Polda NTB

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Februari 2025 - 15:46
in Daerah
ida

Komisioner Kompolnas, Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan menyelidiki dugaan pemerasan terhadap seorang bandar narkoba yang diduga dilakukan oleh oknum perwira di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Kasus ini mencuat setelah beredar laporan bahwa oknum perwira tersebut meminta sejumlah uang sebagai “uang tutup kasus” agar bandar narkoba yang ditangkap tidak diproses lebih lanjut.

BacaJuga:

Korban Hilang Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Total Korban Jadi 2 Orang

Perairan Selat Sunda Kembali Diguncang Gempa M 4,0, BMKG: Dikategorikan Dangkal

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Komisioner Kompolnas, Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang seperti ini,” katanya kepada INDOPOSCO, Selasa (25/2/2025).

“Kami menunggu klarifikasi dari Polda NTB,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemilik supermarket Ida Mart di Gili Trawangan, Ida Adnawati (46), menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Ida yang ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis *magic mushroom* (jamur tahi sapi) mengaku telah diperas oleh seorang perwira menengah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Ida dilakukan berdasarkan surat pemanggilan Nomor SPG/40/11/WAS 2.1/2025/Bidpropam. Ida dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Februari 2025.

Dalam surat yang beredar, Ida diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol DS. Pemeriksaan ini dilakukan oleh akreditor Iptu Ghufron Subeki di ruang pemeriksaan Subbidwabprof Bidpropam Polda NTB.

“Dugaan adanya permintaan sejumlah uang dari Ida Adnawati untuk membantu dalam penanganan kasus narkotika jenis *magic mushroom*,” demikian isi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Iptu Ghufron Subeki belum memberikan tanggapan, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda NTB, Kombes Dedy Darmawansyah, menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Bidang Humas Polda NTB. “Konfirmasi ke Kabid Humas, ya. Mohon maaf,” ujar Dedy singkat pada Jumat (21/2/2025).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, juga belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus ini. “Saya cek dulu, ya,” jawabnya singkat.

Di pihak lain, kuasa hukum Ida Adnawati, Lalu Anton Hariawan, berharap Bidang Propam Polda NTB bersikap transparan dalam menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.

“Kami meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan kami,” ungkap Lalu Anton Hariawan.

Saat ini, Ida masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Meskipun telah menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan, Anton menyayangkan tuntutan tinggi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Menurut Anton, beberapa minggu lalu, dua anggota polisi mengembalikan uang dengan nominal Rp 100 juta dan Rp 150 juta. “Mungkin mereka khawatir laporan ini diproses oleh Propam Polda NTB,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ida Adnawati dituntut hukuman penjara selama delapan tahun karena dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Ia didakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ida yang ditangkap karena menjual *magic mushroom* kepada wisatawan asing mengaku telah diperas oleh perwira menengah Ditresnarkoba Polda NTB. Atas kejadian tersebut, ia kemudian melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

“Laporan kami sampaikan secara langsung ke Biro Wassidik Mabes Polri, Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Mabes Polri, serta Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri,” ungkap Lalu Anton Hariawan pada Jumat (20/9/2024).

Dalam laporannya, Ida menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh perwira menengah yang menangani kasusnya. Perwira tersebut diduga meminta uang ratusan juta rupiah sebelum Ida ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang kami sampaikan, seluruh bukti permintaan uang terhadap klien kami telah dilampirkan. Ada permintaan sebesar Rp 300 juta, dan ada juga yang meminta Rp 100 juta,” ujar Anton. (fer)

Tags: bandar narkobaDugaan Pemerasan Bandar NarkobaKompolnasOknum Perwira Polda NTB

Berita Terkait.

Korban Hilang Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Total Korban Jadi 2 Orang
Daerah

Korban Hilang Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Total Korban Jadi 2 Orang

Sabtu, 26 September 2026 - 09:29
Perairan Selat Sunda Kembali Diguncang Gempa M 4,0, BMKG: Dikategorikan Dangkal
Daerah

Perairan Selat Sunda Kembali Diguncang Gempa M 4,0, BMKG: Dikategorikan Dangkal

Sabtu, 26 September 2026 - 09:03
petani
Daerah

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30
sitti
Daerah

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 19:38
udi
Daerah

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

Jumat, 25 September 2026 - 19:09
nhm
Daerah

NHM Peduli Libatkan Dokter Spesialis Anak untuk Perkuat Penanganan Stunting

Jumat, 25 September 2026 - 18:08

OLAHRAGA

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Olahraga

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

INDOPOSCO.ID - Kabar membanggakan datang dari panggung sepak bola usia dini Tanah Air. Arfa Senopati Ibrahim, pesepak bola muda asal...

SelengkapnyaDetails
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1623 shares
    Share 649 Tweet 406
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.