• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kompolnas Selidiki Dugaan Pemerasan Bandar Narkoba oleh Oknum Perwira Polda NTB

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Februari 2025 - 15:46
in Nusantara
ida

Komisioner Kompolnas, Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan menyelidiki dugaan pemerasan terhadap seorang bandar narkoba yang diduga dilakukan oleh oknum perwira di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Kasus ini mencuat setelah beredar laporan bahwa oknum perwira tersebut meminta sejumlah uang sebagai “uang tutup kasus” agar bandar narkoba yang ditangkap tidak diproses lebih lanjut.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

328 Korban Sudah Ditemukan, Operasi Pencarian KMP Mutiara Sentosa II Resmi Berakhir

Media Jadi Mitra Strategis, PHI Perkuat Sinergi Komunikasi Industri Hulu Migas di Kalimantan Utara

Komisioner Kompolnas, Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang seperti ini,” katanya kepada INDOPOSCO, Selasa (25/2/2025).

“Kami menunggu klarifikasi dari Polda NTB,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemilik supermarket Ida Mart di Gili Trawangan, Ida Adnawati (46), menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Ida yang ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis *magic mushroom* (jamur tahi sapi) mengaku telah diperas oleh seorang perwira menengah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Ida dilakukan berdasarkan surat pemanggilan Nomor SPG/40/11/WAS 2.1/2025/Bidpropam. Ida dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Februari 2025.

Dalam surat yang beredar, Ida diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol DS. Pemeriksaan ini dilakukan oleh akreditor Iptu Ghufron Subeki di ruang pemeriksaan Subbidwabprof Bidpropam Polda NTB.

“Dugaan adanya permintaan sejumlah uang dari Ida Adnawati untuk membantu dalam penanganan kasus narkotika jenis *magic mushroom*,” demikian isi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Iptu Ghufron Subeki belum memberikan tanggapan, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda NTB, Kombes Dedy Darmawansyah, menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Bidang Humas Polda NTB. “Konfirmasi ke Kabid Humas, ya. Mohon maaf,” ujar Dedy singkat pada Jumat (21/2/2025).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, juga belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus ini. “Saya cek dulu, ya,” jawabnya singkat.

Di pihak lain, kuasa hukum Ida Adnawati, Lalu Anton Hariawan, berharap Bidang Propam Polda NTB bersikap transparan dalam menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.

“Kami meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan kami,” ungkap Lalu Anton Hariawan.

Saat ini, Ida masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Meskipun telah menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan, Anton menyayangkan tuntutan tinggi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Menurut Anton, beberapa minggu lalu, dua anggota polisi mengembalikan uang dengan nominal Rp 100 juta dan Rp 150 juta. “Mungkin mereka khawatir laporan ini diproses oleh Propam Polda NTB,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ida Adnawati dituntut hukuman penjara selama delapan tahun karena dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Ia didakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ida yang ditangkap karena menjual *magic mushroom* kepada wisatawan asing mengaku telah diperas oleh perwira menengah Ditresnarkoba Polda NTB. Atas kejadian tersebut, ia kemudian melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

“Laporan kami sampaikan secara langsung ke Biro Wassidik Mabes Polri, Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Mabes Polri, serta Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri,” ungkap Lalu Anton Hariawan pada Jumat (20/9/2024).

Dalam laporannya, Ida menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh perwira menengah yang menangani kasusnya. Perwira tersebut diduga meminta uang ratusan juta rupiah sebelum Ida ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang kami sampaikan, seluruh bukti permintaan uang terhadap klien kami telah dilampirkan. Ada permintaan sebesar Rp 300 juta, dan ada juga yang meminta Rp 100 juta,” ujar Anton. (fer)

Tags: bandar narkobaDugaan Pemerasan Bandar NarkobaKompolnasOknum Perwira Polda NTB

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:48
kmp
Nusantara

328 Korban Sudah Ditemukan, Operasi Pencarian KMP Mutiara Sentosa II Resmi Berakhir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:25
phii
Nusantara

Media Jadi Mitra Strategis, PHI Perkuat Sinergi Komunikasi Industri Hulu Migas di Kalimantan Utara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:30
Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua
Nusantara

Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07
Bea Cukai Jambi Gagalkan Penimbunan Rokok Ilegal di Telanaipura, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta
Nusantara

Bea Cukai Jambi Gagalkan Penimbunan Rokok Ilegal di Telanaipura, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05
PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap
Nusantara

PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:05

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.