• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi X Apresiasi UU Minerba Atur Perguruan Tinggi Dapat Manfaat dari Kelola Tambang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Februari 2025 - 13:13
in Nasional
pekerja

Ilustrasi Pertambangan. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-undang, yang didalamnya mengatur perguruan tinggi tidak mendapatkan izin pengelolaan tambang (WIUP)

Menurut Hetifah, pengesahan UU Minerba melalui Rapat Paripurna pada Selasa (18/2/2025) ini membuat pergurian tinggi tetap fokus pada fungsinya.

BacaJuga:

SHARP Kenalkan AIREST, Inovasi AC dengan Teknologi Penyaring Udara Terintegrasi

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

“Menyambut baik ketentuan bahwa Perguruan Tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara, sehingga perguruan tinggi tetap fokus pada tugas utama dalam hal pendidikan dan penelitian,” kata Hetifah dalam keterangannya yang diterima Indoposco.id, Rabu (19/2/2025).

Meski tidak boleh mengelola tambang, Hetifah mengapresiasi isi klausul dari UU Minerba tersebut, yaitu di Pasal 60A yang mengharuskan para pengelola tambang yang mendapatkan WIUP yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BJMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Swasta untuk memberikan deviden demi kepentingan pengembangan perguruan tinggi.

Atas dasar itu, politisi Golkar ini mengingatkan, perguruan tinggi sebaiknya tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan atas perannya sebagai penerima manfaat atas pengelolaan sumber daya ini, sehingga tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan.

“Perlu segera dipastikan bahwa manfaat dari WIUP Batubara benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi, bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tegasnya.

“Dan pemerintah perlu segera menetapkan mekanisme untuk menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi melalui dana pendidikan, penelitian, dan pengembangan, dengan prinsip berkeadilan, transparan dan berkelanjutan,” pungkasnya menambahkan.

Sementara, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muh Haris menegaskan, revisi ini merupakan langkah maju dalam tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan.

“Revisi yang kini menjadi UU ini adalah upaya untuk mewujudkan ‘pengelolaan tambang merah putih’, yakni pengelolaan tambang yang inklusif dan bertanggung jawab,” ujar Muh Haris.

Menurutnya, perubahan dalam UU Minerba ini membawa berbagai kebijakan baru yang lebih berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas.

“Ada beberapa poin penting dalam revisi ini. Misalnya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kini dapat diberikan secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas Muh Haris yang juga sebagai Tim Perumus (Timus) RUU Minerba DPR RI.

Selain itu, kata Muh Haris, UU Minerba yang baru juga memberikan dukungan bagi dunia pendidikan.

“Perguruan tinggi kini bisa mendapatkan pendanaan dari hasil pengelolaan WIUP dan WIUPK yang dimiliki BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Ini menjadi peluang bagi kampus untuk lebih mandiri dan meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muh Haris menyoroti kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor mineral dan batu bara.

“Ini langkah yang sangat baik. Dengan aturan ini, kita memastikan sumber daya alam kita terlebih dahulu dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, baru sisanya bisa diekspor. Ini sesuai dengan semangat kemandirian energi dan industri dalam negeri,” tegasnya. (dil)

Tags: komisi x dpr riPerguruan TinggitambangUU Minerba

Berita Terkait.

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

SHARP Kenalkan AIREST, Inovasi AC dengan Teknologi Penyaring Udara Terintegrasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:43
490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Nasional

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:23
Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar
Nasional

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:13
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Ribka Ingatkan Pemda se-Tanah Papua Salurkan Dana Otsus Tahap II Tepat Sasaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:53
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:43

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2110 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1711 shares
    Share 684 Tweet 428
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.