• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Tangerang Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi APBDes 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Februari 2025 - 09:51
in Megapolitan
Tersangka-WA

Tersangka WA mengenakan rompi pidana khusus saat digelandang ke mobil tahanan. Foto: Dokumen Kejari Kabupaten Tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dan menahan WA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang, Doni Saputra, menyatakan penyidik menetapkan WA, operator DPMPD, sebagai tersangka korupsi pencairan APBDes 2024.

BacaJuga:

Atasi Parkir Liar, Dishub Desak Lippo Mall Puri Segera Sediakan Kantong Parkir Motor

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Cenderung Cerah Merata

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

“WA resmi ditahan untuk kelancaran penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, sesuai Surat Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025,” kata Doni, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ia menegaskan, tersangka WA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 pada 13 Februari 2025, dengan masa penahanan 20 hari hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” ujarnya.

Doni menambahkan, perbuatan WA bersama AI dan HK, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502.

“WA, AI, dan HK diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa menetapkan operator Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor AI dan HK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan APBDes 2024 di Dinas PMPD Kabupaten Tangerang. (fer)

Tags: APBDesKejari TangerangkorupsiPemkab Tangerang

Berita Terkait.

Lippo-Mall
Megapolitan

Atasi Parkir Liar, Dishub Desak Lippo Mall Puri Segera Sediakan Kantong Parkir Motor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:41
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Cenderung Cerah Merata

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:07
4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini
Megapolitan

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:13
Berawan
Megapolitan

Sehari Usai Tahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:25
kokola
Megapolitan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:55
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7128 shares
    Share 2851 Tweet 1782
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
ronaldo
Piala Dunia 2026

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Editor Dilianto
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13

INDOPOSCO.ID - Mega bintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merasa tidak puas dengan hasil imbang melawan Republik Demokratik (RD) Kongo pada...

SelengkapnyaDetails
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.