• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 10,9 Kg

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 30 Januari 2025 - 14:55
in Nusantara
bc

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, merilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba seberat 10,9 kg di Batam menuju Kendari, Kamis (30/1/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,9 kilogram yang dibawa penumpang salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Pengungkapan 10,9 kilogram sabu ini berasal dari dua lokasi yang berbeda, antara tersangka saling terkait,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah saat merilis pengungkapan kasus itu di Batam, dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2025).

BacaJuga:

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Zaky menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam terhadap sepasang kekasih yang membawa koper berisikan sabu seberat masing-masing 1.120 gram sehingga totalnya 2.240 gram.

Sabu itu rencananya hendak dibawa sepasang kekasih RD (28) dan MA (24) dari Batam menuju Kendari dengan transit terlebih dahulu di Jakarta pada Kamis (23/1).

Keberadaan sabu dalam tas koper penumpang tersebut dicurigai oleh petugas Bea Cukai karena memiliki pola yang sama, yakni sabu yang sudah dibungkus paket kecil ukuran 280 gram diselipkan dalam tumpukan pakaian dengan susunan celana jin dan sajadah.

“Kedua koper ini menggunakan pola yang sama, yakni celana jin lalu ditumpuk di atasnya sajadah, tujuannya untuk mengelabui petugas,” kata Zaky.

Namun, berkat kejelian petugas Bea Cukai dan petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam, mencari keberadaan pemilik koper tersebut di ruang tunggu.

Dicurigai lagi, pemilik koper tersebut membawa barang-barang pribadinya di dalam tas ransel yang dibawa ke ruang tunggu.

“Saat didatangi petugas, keduanya berupaya menghindari petugas dan tidak mengakui memiliki koper tersebut,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan koper tersebut dibawa oleh kedua kekasih itu, tim gabungan dari Bea Cukai, Polresta Barelang, Avsec Bandara Hang Nadim melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan diketahui sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka inisial AWI yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jodoh.

Petugas lalu bergerak ke hotel yang dimaksud hingga mengamankan tersangka AWI bersama delapan orang lainnya.

Atas penindakan sepasang kekasih ini, tim gabungan berhasil mengembangkan kasus di salah satu hotel di kawasan Jodoh. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang sudah dikemas dan siap untuk dikirim seberat 8.715 gram.

“Sabu seberat 8.715 gram itu dikemas dalam 27 paket yang siap untuk dibawa kurir untuk diedarkan di daerah lain di Indonesia,” katanya.

Hasil pengungkapan tersebut lalu diserahkan ke Polresta Barelang untuk diproses secara hukum.

Dari 11 orang yang diamankan, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang diterbitkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara tujuh orang lainnya berstatus saksi.

Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Deny Langie menambahkan empat orang yang ditetapkan tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Serta dua orang DPO, yakni SASA dan NAWI.

Sebelumnya, pada Jumat (10/1), Kantor Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 3,2 kilogram sabu yang dibawa dua orang penumpang salah satu maskapai menggunakan koper dari Bandara Hang Nadim, Batam, menuju Makassar.

Tersangka dua orang itu berinisial F (21) dan seorang pelajar A (17). (dam)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamPenyelundupan Narkobasabu

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.