• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terbukti Melanggar, KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar Kepada Google

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Januari 2025 - 18:38
in Headline
sidang

Ilustrasi sidang. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.

“Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis dalam keterangan, Kamis (23/1/2025).

BacaJuga:

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Diketahui, putusan yang dibacakan pada 21 Januari 2025 tersebut merupakan inisiatif KPPU dalam menangani dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.

Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15 persen-30 persen.

Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024. Dalam Putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase).

Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan prainstalasi pada seluruh perangkat seluler pintar. Dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.

Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya.

Dalam persidangan, mengemuka berbagai dampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yang menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia. Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.

Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu penjatuhan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Akibatnya beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System. Tak hanya itu, developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi
mereka di pasar.

Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp202.500.000.000 yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan
Google Play Billing dalam Google Play Store. Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen perbulan dari nilai denda. Bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda tersebut. (nas)

Tags: DendagoogleKPPUmelanggar

Berita Terkait.

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.