• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BNPT: Napiter JI yang Minta Pembebasan Bersyarat Harus Penuhi Kriteria

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08
in Nasional
Kepala-BNPT

Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono (tengah). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono menyebutkan seluruh narapidana terorisme (napiter), termasuk dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI), yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BacaJuga:

Banjir SAP dari Tiongkok Disorot, KADI Mulai Bongkar Dugaan Praktik Dumping

Tangani Gempa M 7,7 Flores, BNPB: Fokus 8 Langkah Strategis Penanganan Darurat

Mendagri Pastikan Penanganan Pascagempa NTT Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Percepat Pendataan

“Kriteria ini harus dipenuhi dan yang menilai nanti ada banyak, seperti aparat penegak hukum, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, BNPT, maupun petugas pemasyarakatan,” kata Komjen Pol. Eddy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Komjen Pol. Eddy menyebutkan sejumlah kriteria itu, antara lain, minimal telah menjalani masa hukuman selama dua per tiga masa pidana dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan, berkelakuan baik, serta menyatakan ikrar kembali kepada NKRI.

Apabila napiter yang mengajukan pembebasan bersyarat tidak memenuhi kriteria, dia mengatakan bahwa pembebasan bersyarat tidak akan diberikan.

Saat ini, BNPT terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Densus 88 Antiteror Polri terkait dengan rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap napiter, termasuk para anggota JI.

Selain napiter, Komjen Pol. Eddy mengungkapkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat juga kepada narapidana korupsi dan narapidana narkoba dengan kriteria yang kurang lebih sama dan telah diatur.

Ia menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada napiter bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) napiter, dan merupakan salah satu tahapan program deradikalisasi BNPT, yakni reintegrasi sosial.

Program deradikalisasi, sambung dia, diberikan dalam beberapa tahapan yang wajib dijalankan oleh napiter, yakni identifikasi penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.

Namun, apabila napiter telah diberikan pembebasan bersyarat, pihaknya akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan seperti pemberian wawasan kebangsaan dan wawasan kewirausahaan.

“Ini juga sejalan dengan Astacita Presiden yang ketiga, yaitu memperkuat lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong kewirausahaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengaku masih mengkaji rencana pembebasan bersyarat mantan anggota JI yang kini sedang menjalani masa hukuman, termasuk dua bekas pimpinan JI, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya sedang mendata seluruh anggota JI, baik yang masih berada dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana.

“Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24-12-2024).

Adapun Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir di awal tahun 2000-an. Saat ini Abu Rusyidan dipidana 6 tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya.

Sementara itu, Para Wijayanto, yang menjabat sebagai Amir Jamaah Islamiyah hingga ditangkap pada tahun 2019, dipidana 7 tahun pada tahun 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya. (bro)

Tags: BNPTNapiterPembebasan Bersyarat

Berita Terkait.

Banjir SAP dari Tiongkok Disorot, KADI Mulai Bongkar Dugaan Praktik Dumping
Nasional

Banjir SAP dari Tiongkok Disorot, KADI Mulai Bongkar Dugaan Praktik Dumping

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:33
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Tangani Gempa M 7,7 Flores, BNPB: Fokus 8 Langkah Strategis Penanganan Darurat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:42
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Mendagri Pastikan Penanganan Pascagempa NTT Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Percepat Pendataan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:32
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:22
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, 50 Ribu Paket Sembako Disalurkan
Nasional

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, 50 Ribu Paket Sembako Disalurkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12
Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:05

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.