• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BNPT: Napiter JI yang Minta Pembebasan Bersyarat Harus Penuhi Kriteria

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08
in Nasional
Kepala-BNPT

Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono (tengah). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono menyebutkan seluruh narapidana terorisme (napiter), termasuk dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI), yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

“Kriteria ini harus dipenuhi dan yang menilai nanti ada banyak, seperti aparat penegak hukum, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, BNPT, maupun petugas pemasyarakatan,” kata Komjen Pol. Eddy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Komjen Pol. Eddy menyebutkan sejumlah kriteria itu, antara lain, minimal telah menjalani masa hukuman selama dua per tiga masa pidana dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan, berkelakuan baik, serta menyatakan ikrar kembali kepada NKRI.

Apabila napiter yang mengajukan pembebasan bersyarat tidak memenuhi kriteria, dia mengatakan bahwa pembebasan bersyarat tidak akan diberikan.

Saat ini, BNPT terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Densus 88 Antiteror Polri terkait dengan rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap napiter, termasuk para anggota JI.

Selain napiter, Komjen Pol. Eddy mengungkapkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat juga kepada narapidana korupsi dan narapidana narkoba dengan kriteria yang kurang lebih sama dan telah diatur.

Ia menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada napiter bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) napiter, dan merupakan salah satu tahapan program deradikalisasi BNPT, yakni reintegrasi sosial.

Program deradikalisasi, sambung dia, diberikan dalam beberapa tahapan yang wajib dijalankan oleh napiter, yakni identifikasi penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.

Namun, apabila napiter telah diberikan pembebasan bersyarat, pihaknya akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan seperti pemberian wawasan kebangsaan dan wawasan kewirausahaan.

“Ini juga sejalan dengan Astacita Presiden yang ketiga, yaitu memperkuat lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong kewirausahaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengaku masih mengkaji rencana pembebasan bersyarat mantan anggota JI yang kini sedang menjalani masa hukuman, termasuk dua bekas pimpinan JI, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya sedang mendata seluruh anggota JI, baik yang masih berada dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana.

“Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24-12-2024).

Adapun Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir di awal tahun 2000-an. Saat ini Abu Rusyidan dipidana 6 tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya.

Sementara itu, Para Wijayanto, yang menjabat sebagai Amir Jamaah Islamiyah hingga ditangkap pada tahun 2019, dipidana 7 tahun pada tahun 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya. (bro)

Tags: BNPTNapiterPembebasan Bersyarat

Berita Terkait.

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25
Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.