• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BNPT: Napiter JI yang Minta Pembebasan Bersyarat Harus Penuhi Kriteria

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08
in Nasional
Kepala-BNPT

Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono (tengah). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono menyebutkan seluruh narapidana terorisme (napiter), termasuk dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI), yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BacaJuga:

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

“Kriteria ini harus dipenuhi dan yang menilai nanti ada banyak, seperti aparat penegak hukum, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, BNPT, maupun petugas pemasyarakatan,” kata Komjen Pol. Eddy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Komjen Pol. Eddy menyebutkan sejumlah kriteria itu, antara lain, minimal telah menjalani masa hukuman selama dua per tiga masa pidana dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan, berkelakuan baik, serta menyatakan ikrar kembali kepada NKRI.

Apabila napiter yang mengajukan pembebasan bersyarat tidak memenuhi kriteria, dia mengatakan bahwa pembebasan bersyarat tidak akan diberikan.

Saat ini, BNPT terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Densus 88 Antiteror Polri terkait dengan rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap napiter, termasuk para anggota JI.

Selain napiter, Komjen Pol. Eddy mengungkapkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat juga kepada narapidana korupsi dan narapidana narkoba dengan kriteria yang kurang lebih sama dan telah diatur.

Ia menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada napiter bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) napiter, dan merupakan salah satu tahapan program deradikalisasi BNPT, yakni reintegrasi sosial.

Program deradikalisasi, sambung dia, diberikan dalam beberapa tahapan yang wajib dijalankan oleh napiter, yakni identifikasi penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.

Namun, apabila napiter telah diberikan pembebasan bersyarat, pihaknya akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan seperti pemberian wawasan kebangsaan dan wawasan kewirausahaan.

“Ini juga sejalan dengan Astacita Presiden yang ketiga, yaitu memperkuat lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong kewirausahaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengaku masih mengkaji rencana pembebasan bersyarat mantan anggota JI yang kini sedang menjalani masa hukuman, termasuk dua bekas pimpinan JI, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya sedang mendata seluruh anggota JI, baik yang masih berada dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana.

“Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24-12-2024).

Adapun Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir di awal tahun 2000-an. Saat ini Abu Rusyidan dipidana 6 tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya.

Sementara itu, Para Wijayanto, yang menjabat sebagai Amir Jamaah Islamiyah hingga ditangkap pada tahun 2019, dipidana 7 tahun pada tahun 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya. (bro)

Tags: BNPTNapiterPembebasan Bersyarat

Berita Terkait.

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi
Nasional

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:57
Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan
Nasional

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:16
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nasional

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:31
Virus
Nasional

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:49
Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.