• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Gula, Kerugian Negara Rp 578 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Januari 2025 - 21:31
in Megapolitan
Harli-Siregar

Kapuspenkum,Harli Siregar dampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam Konferensi pers penetapan tersangka terbaru. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkap kerugian negara Rp578 miliar akibat korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016.

“Berdasarkan audit BPKP, kerugian mencapai Rp578.105.411.622,47,” kata dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

BacaJuga:

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Menurutnya, Kejagung menetapkan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula meningkat dari Rp400 miliar menjadi Rp578 miliar setelah menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta.

“Tersangka termasuk petinggi perusahaan seperti TWN (Dirut PT AP), WN (Presdir PT AF), hingga ES (Direktur PT PDSU),” ujarnya.

“Mereka bekerja sama dengan tersangka Charles Sitorus (PT PPI) dan Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang memberikan izin impor ilegal gula kristal mentah (GKM),” imbuhnya.

Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut, yang seharusnya hanya memproduksi gula rafinasi, justru menjual gula kristal putih (GKP) ke pasar melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, melampaui HET Rp13.000/kg.

“PT PPI juga mendapat imbalan Rp105/kg, sementara tujuan stabilisasi harga dan stok nasional gagal tercapai,” jelasnya.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fer)

Tags: GulaKejagungkorupsi

Berita Terkait.

padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5174 shares
    Share 2070 Tweet 1294
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1536 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.