• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ragam Respons Soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 Januari 2025 - 02:22
in Nasional
Gedung-MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah pihak merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.

Keputusan tersebut dinilai membuka ruang politik bagi calon pemimpin bangsa.

BacaJuga:

Wakapolri – Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, DPR Desak Kemenkeu Bergerak Cepat

Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik putusan MK tersebut. Dulu permohonan penghapusan threshold tersebut telah banyak dilakukan masyarakat, antara lain, ahli komunikasi Effendi Gazali, almarhum ekonom Rizal Ramli, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

Namun, sampai belasan kali permohonan tentang threshold itu, selalu ditolak oleh MK dengan alasan open legal policy (OPL). Kini, menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia. Semua pihak harus mematuhi putusan tersebut.

“Bagus! Putusan MK tentang penghapusan threshold Pilpres,” ucap Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jakarta, Jumat (3/1/2024).

Ada dua alasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold itu harus diterima dan ditaati. Salah satunya, hal tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan,” tutur Mahfud MD.

Alasan kedua, semula ketentuan tersebut dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak dari partai politik. “Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih,” kritik Mahfud MD.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, MK tidak terlihat terbebani dengan keadaan ketika mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.

Kondisinya berbeda ketika keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/20. Sebab, kala itu putra sulung Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

“Pascasidang MK tentang batas usia capres dan cawapres, angin politik di MK yang lebih kondusif. Ada nuansa di mana MK terlihat lebih bebas dan independen,” ucap Ray terpisah melalui gawai, siang tadi.

Setelah putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen membuat kepercayaan publik meningkat terhadap MK. “Seiring itu, ada juga nuansa di dalam MK untuk benar-benar tampil sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi kita,” jelas Ray.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” jelas Yusril melalui keterangannya, sore tadi.

Ia menyatakan, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya. “Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” imbuh Yusril. (dan)

Tags: Ambang Batas CapresMahkamah KonstitusiMKPutusan MK

Berita Terkait.

Wakapolri – Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino
Nasional

Wakapolri – Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15
Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga
Nasional

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, DPR Desak Kemenkeu Bergerak Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:55
Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga
Nasional

Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:45
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Minta Perkuat Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah
Nasional

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Minta Perkuat Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:45
Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, JPPI: Koreksi Seharusnya Dilakukan Secepatnya
Nasional

Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, JPPI: Koreksi Seharusnya Dilakukan Secepatnya

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:31
Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional
Nasional

Kemendikdasmen: Tracer Study Jadi Fondasi Kebijakan SMK Berbasis Data

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1624 shares
    Share 650 Tweet 406
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.