INDOPOSCO.ID – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu memberikan apresiasi atas langkah strategis Presiden Prabowo yang menetapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Kebijakan ini dinilai sangat tepat untuk memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi.
“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” ungkap Syaikhu dalam keterangan persnya yang diterima INDOPOSCO,, Rabu (1/1/2024).
Ahmad Syaikhu juga menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat.
“Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tegas Syaikhu.
Lebig lanjut, ucap Syaikhu, PKS akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial.
“Dengan demikian, upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebwlumnya menuturkan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang mewah, sedangkan kebutuhan pokok masyarakat tidak akan dipatok tarif kenaikan pajak tersebut. Selain itu barang dan jasa bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan PPN 0 persen akan tetap diterapkan pada tahun 2025.
“Untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku,” kata Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Ia mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 hanya menyasar barang mewah. “Hari ini pemerintah memutuskan, bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tutur Prabowo.
Sementara barang dan jasa mewah yang dimaksud ialah biasanya dikonsumsi kelompok masyarakat mampu. Dari angkutan pribadi hingga tempat tinggal yang digunakan dengan nilai cukup fantastis.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi,” imbuh Prabowo.
Ia menambahkan, kenaikan PPN 12 persen itu merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. “Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap darr 10 ke 11 persen April 2022. Ini sudah dilaksanakan. Dari 11 ke 12 persen 1 januari 2025 besok,” jelas eks Menteri Pertahanan itu. (dil)











