• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPP Golkar Menangkan Gugatan di PN Jakbar, Munas Bahlil Ketum Tetap Dinyatakan Sah

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Desember 2024 - 23:18
in Nasional
Pali

Muhamad Sattu Pali, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Gollar, serta Derek Loupati Wakil Ketua Tim Adbokasi di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto: Dilianto / INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui tim hukumnya telah memenangkan proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam perkara gugatan pelaksanaan Muswarah Nasional (Munas) Partai Golkar pada 20-21 Agustus 2024.

Hal tersebut diutarakan oleh Muhamad Sattu Pali, selaku Sekretaris Bidang Hukum dan Ham DPP Golkar, Kamis (5/12/2024) malam.

BacaJuga:

KPU Jakarta Soroti Dua “Gap” Pengaturan Lembaga Survei dalam WAPOR Asia Pacific

Pengamat Lempar Sindiran “Londo Ireng”: Jangan Sedikit-Sedikit Pengkritik Dicap Antek Asing

Ketua DPD RI Sambut Skema Top Up Anggaran Daerah, Dinilai Ringankan Beban Fiskal

“Pada malam ini, kami ingin mengumumkan bahwa perkara nomor 868 di PN Jakana Barat dengan penggugat Ujang Bahtiar tadi sudah putus dengan empat amar putusannya . Yaitu, menolak tuntutan penggugat seluruhmya, mengabulkan eksepsi tergugat satu dan menyatakan gugatan penggugat dinyatakan prematur serta menyatakan pengadilan megeri Jakarta Barat belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tergugat satu,” ucap Pali di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Pali menjelaskan, bahwa putusan pengadilan pada Hari Kamis ini,.maka PN Jakarta Barat sudah menolak dua gugatan yang dalam perkara sama, yaitu terkait keabsahan Munas Golkar yang telah memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 pada pertengahan bulan Agustus 2024.

“Jadi atas gugatan sengketa Munas yang dianjukan di PN Jakbar ini yang kedua kalinya. Yang pertama sudah selesai dan ini yang kedua dan sudah diputus dengan ditolak gugatannya,” ucapnya.

Pali pun menjelaskan bahwa kini Tim Hukum DPP Partai Golkar tinggal menghadapi satu lagi perkara terkait keabsahan Munas Golkar tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Masih ada tersisa satu lagi gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 389. Dalma hal ini kami masih menunggu proses dari pengadilan untuk menetapkan kami sebagai pihak tergugat dua intervensi,” ujarnya.

“Jadi atas dasar itu kami hanya tersisa satu perkara yang akan kita hadapi di PTUN dengan substansinya sama yang kita hadapi di PN Jakbar (Jakarta Barat) juga terkaiit Munas,” sambungnya.

Sehingga, lanjut Pali, maka apa yang sudah disampaikan oleh tim hukum DPP Golkar di PN Jakarta Barat akan dipergunakan untuk persiapan di PTUN Jakarta nantinya.

“Tentunya metode dan apa yang kita sampaikan di PN Jakbar akan kita sampaikan juga di PTUN Jakarta,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Tim Advokasi DPP Golkar.Derek Loupati turut menjelaskan bahwa seluruh penggugat sesungguhnya tidak memiliki legal standing, karena tidak lagi menjadi kader karena sudah dipecat oleh partai dan bukan pimpinan partai di daerahnya masing-masing.

“Seluruh penggugat di PN Jakbar dan PTUN Jakarta itu tidak memiliki legal standing. Karena mereka bukan pemilik suara. Seharussnya mereka menggugat dulu para pimpinan DPD DPD nya yang memiliki suara di Munas,” terangnya.

Derek menegaskan dengan putusan PN Jakbar ini telah menguatkan bahwa Munas yang dilaksanakan pada bulan Agustus lalu sudah sesuai dengan AD/ART Partai Gollar dan juga sudah sesuai degan UU Partai Politik. “Selain itu juga sdh disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yangbtelah mengeluarkan SK (Surat Keputusan),” tandasnya.

“Jadi tidak ada keragu-raguan lagi bagi kader di seluruh Indonesia karena sudah ada kepastian hukum dan kepastian politik atas Munas Agustus tersebut. Dan kami berterimakasih juga kepasa Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang hukum, Bapak Adies Kadier yang telah memberikan arahan kepada ke tim hukum,” pungkas Derek menambahkan. (dil)

Tags: dpp partai golkarMunas partai GolkarPN Jakarta BaratPTUN

Berita Terkait.

dody
Nasional

KPU Jakarta Soroti Dua “Gap” Pengaturan Lembaga Survei dalam WAPOR Asia Pacific

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Pengamat Lempar Sindiran “Londo Ireng”: Jangan Sedikit-Sedikit Pengkritik Dicap Antek Asing

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:12
sutan
Nasional

Ketua DPD RI Sambut Skema Top Up Anggaran Daerah, Dinilai Ringankan Beban Fiskal

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:02
dokter
Nasional

Kasus Tewasnya Dokter Internship, DPR RI: Harus Jadi Momentum Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:11
DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:56
Sidang
Nasional

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.