• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPP Golkar Menangkan Gugatan di PN Jakbar, Munas Bahlil Ketum Tetap Dinyatakan Sah

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Desember 2024 - 23:18
in Nasional
Pali

Muhamad Sattu Pali, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Gollar, serta Derek Loupati Wakil Ketua Tim Adbokasi di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto: Dilianto / INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui tim hukumnya telah memenangkan proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam perkara gugatan pelaksanaan Muswarah Nasional (Munas) Partai Golkar pada 20-21 Agustus 2024.

Hal tersebut diutarakan oleh Muhamad Sattu Pali, selaku Sekretaris Bidang Hukum dan Ham DPP Golkar, Kamis (5/12/2024) malam.

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

“Pada malam ini, kami ingin mengumumkan bahwa perkara nomor 868 di PN Jakana Barat dengan penggugat Ujang Bahtiar tadi sudah putus dengan empat amar putusannya . Yaitu, menolak tuntutan penggugat seluruhmya, mengabulkan eksepsi tergugat satu dan menyatakan gugatan penggugat dinyatakan prematur serta menyatakan pengadilan megeri Jakarta Barat belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tergugat satu,” ucap Pali di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Pali menjelaskan, bahwa putusan pengadilan pada Hari Kamis ini,.maka PN Jakarta Barat sudah menolak dua gugatan yang dalam perkara sama, yaitu terkait keabsahan Munas Golkar yang telah memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 pada pertengahan bulan Agustus 2024.

“Jadi atas gugatan sengketa Munas yang dianjukan di PN Jakbar ini yang kedua kalinya. Yang pertama sudah selesai dan ini yang kedua dan sudah diputus dengan ditolak gugatannya,” ucapnya.

Pali pun menjelaskan bahwa kini Tim Hukum DPP Partai Golkar tinggal menghadapi satu lagi perkara terkait keabsahan Munas Golkar tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Masih ada tersisa satu lagi gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 389. Dalma hal ini kami masih menunggu proses dari pengadilan untuk menetapkan kami sebagai pihak tergugat dua intervensi,” ujarnya.

“Jadi atas dasar itu kami hanya tersisa satu perkara yang akan kita hadapi di PTUN dengan substansinya sama yang kita hadapi di PN Jakbar (Jakarta Barat) juga terkaiit Munas,” sambungnya.

Sehingga, lanjut Pali, maka apa yang sudah disampaikan oleh tim hukum DPP Golkar di PN Jakarta Barat akan dipergunakan untuk persiapan di PTUN Jakarta nantinya.

“Tentunya metode dan apa yang kita sampaikan di PN Jakbar akan kita sampaikan juga di PTUN Jakarta,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Tim Advokasi DPP Golkar.Derek Loupati turut menjelaskan bahwa seluruh penggugat sesungguhnya tidak memiliki legal standing, karena tidak lagi menjadi kader karena sudah dipecat oleh partai dan bukan pimpinan partai di daerahnya masing-masing.

“Seluruh penggugat di PN Jakbar dan PTUN Jakarta itu tidak memiliki legal standing. Karena mereka bukan pemilik suara. Seharussnya mereka menggugat dulu para pimpinan DPD DPD nya yang memiliki suara di Munas,” terangnya.

Derek menegaskan dengan putusan PN Jakbar ini telah menguatkan bahwa Munas yang dilaksanakan pada bulan Agustus lalu sudah sesuai dengan AD/ART Partai Gollar dan juga sudah sesuai degan UU Partai Politik. “Selain itu juga sdh disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yangbtelah mengeluarkan SK (Surat Keputusan),” tandasnya.

“Jadi tidak ada keragu-raguan lagi bagi kader di seluruh Indonesia karena sudah ada kepastian hukum dan kepastian politik atas Munas Agustus tersebut. Dan kami berterimakasih juga kepasa Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang hukum, Bapak Adies Kadier yang telah memberikan arahan kepada ke tim hukum,” pungkas Derek menambahkan. (dil)

Tags: dpp partai golkarMunas partai GolkarPN Jakarta BaratPTUN

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.