• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Beroperasi Tak Sesuai Aturan, KKP Amankan Dua Kapal Ikan Indonesia

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 3 Desember 2024 - 20:00
in Nasional
kkpco

AKP HIU 12 sedang menertibkan dua kapal yang beroperasi tidak sesua DPI di WPPNRI 572 Aceh Besar, Senin (2/12/2024)/dok KKP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan Ikan (DPI) yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 bagian barat Aceh Besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12/2024) menjelaskan, dua kapal tersebut ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai DPI dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (lebih dari 12 mil). Hal ini sebagai upaya menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

BacaJuga:

Tingkatkan Kualitas Pembangunan Daerah, Wamendagri Minta Pemda Konsisten Jalankan Perencanaan

DPD Dorong Penguatan Konektivitas Transportasi Papua

OPSI 2026 Resmi Berakhir di UMJ, Deretan Peneliti Muda Terbaik Raih Medali

“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” kata Ipunk.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto menjelaskan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 12 mengamankan KM HF yang berukuran 60 GT dan KM BD 8 yang berukuran 30 GT sedang beroperasi di daerah penangkapan yang tidak sesuai izinnya.

Hal tersebut juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Aceh dan Pasal 609 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Bahwa pelaksanaan dan pengoordinasian fasilitasi penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal sampai dengan 60 (enam puluh) Gross Tonnage (GT) semuanya berada di pemerintah daerah.

“KM HF dengan muatan sekitar 5.000 kg dan KM BD sekitar 800 kg merupakan kapal yang memiliki perizinan dari Pemerintah Aceh, namun melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan laut sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh,” katanya.

Sahono juga menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa kapal dengan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Gubernur) maka wilayah penangkapan di laut sampai dengan 12 mil.

Sementara itu, untuk kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil dan/atau Laut Lepas, perizinan berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri).

Kedua kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan implementasi kebijakan PIT bukanlah hal yang mudah. Namun belajar dari pengelolaan penangkapan ikan terukur yang dilakukan di beberapa negara maju, Trenggono meyakini bahwa ini adalah kebijakan yang tepat untuk diimplementasikan di Indonesia. (ney)

Tags: Kapal Ikan IndonesiaKementerian Kelautan dan PerikananKKP

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Tingkatkan Kualitas Pembangunan Daerah, Wamendagri Minta Pemda Konsisten Jalankan Perencanaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:50
dpd
Nasional

DPD Dorong Penguatan Konektivitas Transportasi Papua

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:06
umj
Nasional

OPSI 2026 Resmi Berakhir di UMJ, Deretan Peneliti Muda Terbaik Raih Medali

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:14
uin
Nasional

Gubes UIN Jakarta: Pancasila Hidup di Pidato, Pragmatisme di Praktik Kekuasaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:30
yanuar
Nasional

DPR Tegaskan Ada Sanksi Pidana Jika Napi Huni Bangunan Mewah di Lapas Cibinong

Rabu, 30 September 2026 - 23:13
dudy
Nasional

RUU LLAJ Masuk Babak Baru, Pemerintah dan DPR Setujui Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL

Rabu, 30 September 2026 - 21:48

OLAHRAGA

gp
Olahraga

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Editor Dilianto
Rabu, 30 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Indonesia kembali menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober...

SelengkapnyaDetails
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3890 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.