• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tolak KPU dan Bawaslu jadi Ad Hoc, Dede Yusuf: Bedakan Tahun Pemilu dan Pilkada

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 November 2024 - 10:03
in Nasional
Dede-Yusuf-co

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan hal yang tidak mudah untuk merubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc, dan tidak lagi menjadi lembaga permanen. Pasalnya, hal itu harus mengamandemen konstitusi UUD 1945.

“Pembentukan KPU adalah amanat konstitusi UUD 1945, kemudian MK (Mahkamah Konstitusi) juga memutuskan bahwa Bawaslu adalah bagian dari KPU. Oleh karena itu, untuk dijadikan ad hoc itu harus merubah UUD,” kata Dede saat dihubungi Indopos.co.id, Selasa (26/11/2024).

BacaJuga:

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Dari amanat konstitusi tersebut, kata Dede, KPU adalah satu dari beberapa lembaga di Indonesia yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Jadi sangat jelas bahwa dalam konstitusi KPU bukanlah lembaga ad hoc,” tegasnya.

Dibanding merubah status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga Ad Hoc, Politisi Partai Demokrat ini malah menyebutkan bahwa dirinya lebih setuju jika pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif DPR, DPRD dan DPD RI dipisahkan tahun pelaksanaannya dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sebagaimana yang terjadi di tahun 2024 ini, ucap Dede, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada telah menimbulkan berbagai konflik dan kecurangan pemilu.

“Nah kalo opsi pelaksanaan pemilu dan pilkada dibedakan tahunnya kami lebih setuju. Karena kalau serentak tahun yang sama, maka ada efdort atau upaya yang dilakukan KPU dan Bawaslu sangat besar dan sangat melelahkan,” ucapnya.

“Serta akibatnya yang terjadi adalah begitu banyak PJ (penjabat) dan begitu banyak konflik yang terjadi antar ASN (aparatur sipil negara) hingga perangkat desa, serta money politik banyak sekali,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Dede, dengan adanya pemisahan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dibedakan tahunnya, maka KPU dan Bawaslu akan terus bekerja di tiap tahunnya karena persiapannya bisa dilakukan secara berjenjang.

“Jadi saya pikir jenjang tahapannya yang harus diperpanjang. Dimulai dengan penyiapan DPT( daftar pemilih tetap) di tahun ke satu. Lalu tahun ke dua penyiapan partai-partai Pemilu, tahun ketiga mulai pendaftaran-pendaftaran dan tahun seterusnya sehingga lima tahun itu KPU dan Bawaslu ada kerjanya, sehingga bukan hanya bekerja 24 bulan saja kalau Pemilu dan Pilkadanya digabung,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Daulay mengusulkan agar KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga ad hoc, karena hanya menyiapkan gelaran persiapan dan pelaksanaan pemilu yang dimulai dua tahun.

Adapun, Saleh menyebutkan usulan ini perlu demi negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun pemilu.

“Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” kata Saleh.

Di gwmpt berbeda, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja justru mengusulkan agar penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu nasional tak digelar pada tahun yang sama, sebagaimana yang terjadi di tahun 2024 ini.

Menurut Bagja, selaku Ketua Bawaslu RI, hal itu lantaran adanya aspirasi para panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang memgaku letih karena pelaksanaan gelaran demokrasi itu berlangsung secara berdekatan, seperti halnya Pemilu Presiden dan Legislatif pada tanggal 14 Februari, sedangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak berlangsung hanya berselang sembilan bulan atau pada 27 November 2024.

“Seharusnya pemilu dan pilkada kita dipisah, tidak dalam satu tahun,” kata Bagja dalam pidatonya di Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (20/11/2204). (dil)

Tags: BawasluDede Yusuf Macan EffendiKPUWakil Ketua Komisi II DPR RI

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26
Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05
Susi
Nasional

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:52
rini
Nasional

Birokrasi Unggul Jadi Motor Kemajuan dan Daya Saing Bangsa

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:50

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    2347 shares
    Share 939 Tweet 587
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.