• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Janjikan Proyek Pemprov NTB, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 8 November 2024 - 15:04
in Headline
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. Foto: ANTARA

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan bahwa pihaknya baru memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dengan terlapor seorang legislator berinisial AR.

“Kasusnya baru mulai penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat (8/11).

BacaJuga:

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Atas adanya proses tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya mengagendakan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan, baik dari pelapor bernama Marga Indra maupun terlapor.

“Untuk pelapor, sudah diklarifikasi. Terlapor, tunggu selesai semuanya karena itu yang terakhir,” ujar dia.

Marga Indra sebagai pelapor melayangkan surat laporan ke Polda NTB pada tanggal 23 Oktober 2024.

Dalam laporannya, Marga Indra melaporkan AR yang kini sebagai anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024—2029 terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

Dugaan pidana penipuan ini berawal dari janji terlapor yang akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek asal Pemprov NTB atas timbal balik pemberian uang dari pelapor sebanyak Rp1,29 miliar.

Janji terlapor atas pemberian uang tersebut berlangsung di akhir Januari 2021. Saat itu terlapor yang diketahui punya hubungan keluarga dengan pelapor masih berprofesi sebagai pengusaha.

Karena yakin dengan janji terlapor, akhirnya pelapor memberikan Rp1,29 miliar secara tunai pada tanggal 27 Januari 2021. Bukti penyerahan ada dalam bentuk kuitansi.

Usai penyerahan, pada tahun 2022 terlapor memenuhi janjinya untuk memberikan pekerjaan paket proyek Pemprov NTB kepada Marga Indra. Namun, yang diberikan hanya 10 dari 32 pekerjaan paket proyek yang dijanjikan.

Karena hanya diberikan 10 paket proyek, pelapor mengalkulasi nilainya mencapai Rp380 juta dan mencatat masih ada sisa Rp910 juta yang menjadi utang terlapor.

Meskipun hanya diberikan 10 paket proyek, Marga Indra tetap mengerjakan dengan dana pribadinya. Aan Ramadhan, kuasa hukum Marga Indra, sebelumnya membuktikan hal tersebut dengan menunjukkan surat perintah membayar (SPM) sebesar Rp1,53 miliar.

“Pas mau klaim pencairan di Bank NTB, sesuai dengan SPM 10 paket proyek, ternyata yang hanya bisa dicairkan Rp830 juta karena terungkap terlapor sudah lebih dahulu menjaminkan 10 paket proyek ke Bank NTB dan melakukan pemotongan uang SPM,” ujar Aan.

Marga Indra yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi terlapor. Namun, terlapor menutupi rasa kecewa terlapor dengan kembali menjanjikan akan memberikan sisa 22 paket proyek pada tahun anggaran 2023.

“Akan tetapi, waktu itu, September 2023, klien kami ini malah mengetahui 22 paket proyek yang dijanjikan terlapor ini sudah dikerjakan orang lain,” kata Aan.

Pelapor lantas menagih terlapor untuk mengembalikan sisa uang dari hasil pekerjaan 22 paket proyek yang belum kembali dan sisa pemberian uang pada tahun 2021 dengan nilai keseluruhan menjadi Rp1,6 miliar.

Selanjutnya, dalam uraian laporan, disebutkan bahwa AR juga meminjam uang Rp2 miliar kepada pelapor. Hal itu disampaikan Aan sesuai dengan akta perjanjian utang piutang pada bulan Mei 2024.

“Klien kami kasih dalam bentuk tunai sebesar Rp1,5 miliar dan barang senilai Rp500 juta,” ujarnya.

Perjanjian itu dibuat di hadapan notaris dengan jaminan terlapor berupa sertifikat hak milik (SHM) dua bidang lahan di Sumbawa dengan luas 3.560 meter persegi dan 60 meter persegi.

“Dari perjanjian itu, belum semua dikembalikan, masih ada sisa Rp295 juta. Jaminan dua bidang lahan sesuai yang disebut dalam akta perjanjian, juga tidak pernah diberikan,” ucap dia.

Terlapor yang kembali merasa kecewa dengan terlapor karena hingga kini masih mengalami kerugian Rp2 miliar. Akhirnya pihaknya melaporkan AR ke Polda NTB.

“Perlu diketahui bahwa akibat perbuatan AR ini, klien kami sekarang jatuh miskin karena uang yang klien kami berikan kepada terlapor ini berasal dari hasil gadai rumahnya, usahanya hancur dibuat,” kata Aan.

Dengan melaporkan kasus ini, Aan berharap pihak Polda NTB dapat merespons cepat dan memproses laporan sesuai dengan aturan. (bro)

Tags: dugaan penipuanOknum Anggota DPRD NTBPolda NTBProyek Pemprov NTB

Berita Terkait.

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.