• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Janjikan Proyek Pemprov NTB, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 8 November 2024 - 15:04
in Headline
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. Foto: ANTARA

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan bahwa pihaknya baru memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dengan terlapor seorang legislator berinisial AR.

“Kasusnya baru mulai penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat (8/11).

BacaJuga:

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Atas adanya proses tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya mengagendakan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan, baik dari pelapor bernama Marga Indra maupun terlapor.

“Untuk pelapor, sudah diklarifikasi. Terlapor, tunggu selesai semuanya karena itu yang terakhir,” ujar dia.

Marga Indra sebagai pelapor melayangkan surat laporan ke Polda NTB pada tanggal 23 Oktober 2024.

Dalam laporannya, Marga Indra melaporkan AR yang kini sebagai anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024—2029 terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

Dugaan pidana penipuan ini berawal dari janji terlapor yang akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek asal Pemprov NTB atas timbal balik pemberian uang dari pelapor sebanyak Rp1,29 miliar.

Janji terlapor atas pemberian uang tersebut berlangsung di akhir Januari 2021. Saat itu terlapor yang diketahui punya hubungan keluarga dengan pelapor masih berprofesi sebagai pengusaha.

Karena yakin dengan janji terlapor, akhirnya pelapor memberikan Rp1,29 miliar secara tunai pada tanggal 27 Januari 2021. Bukti penyerahan ada dalam bentuk kuitansi.

Usai penyerahan, pada tahun 2022 terlapor memenuhi janjinya untuk memberikan pekerjaan paket proyek Pemprov NTB kepada Marga Indra. Namun, yang diberikan hanya 10 dari 32 pekerjaan paket proyek yang dijanjikan.

Karena hanya diberikan 10 paket proyek, pelapor mengalkulasi nilainya mencapai Rp380 juta dan mencatat masih ada sisa Rp910 juta yang menjadi utang terlapor.

Meskipun hanya diberikan 10 paket proyek, Marga Indra tetap mengerjakan dengan dana pribadinya. Aan Ramadhan, kuasa hukum Marga Indra, sebelumnya membuktikan hal tersebut dengan menunjukkan surat perintah membayar (SPM) sebesar Rp1,53 miliar.

“Pas mau klaim pencairan di Bank NTB, sesuai dengan SPM 10 paket proyek, ternyata yang hanya bisa dicairkan Rp830 juta karena terungkap terlapor sudah lebih dahulu menjaminkan 10 paket proyek ke Bank NTB dan melakukan pemotongan uang SPM,” ujar Aan.

Marga Indra yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi terlapor. Namun, terlapor menutupi rasa kecewa terlapor dengan kembali menjanjikan akan memberikan sisa 22 paket proyek pada tahun anggaran 2023.

“Akan tetapi, waktu itu, September 2023, klien kami ini malah mengetahui 22 paket proyek yang dijanjikan terlapor ini sudah dikerjakan orang lain,” kata Aan.

Pelapor lantas menagih terlapor untuk mengembalikan sisa uang dari hasil pekerjaan 22 paket proyek yang belum kembali dan sisa pemberian uang pada tahun 2021 dengan nilai keseluruhan menjadi Rp1,6 miliar.

Selanjutnya, dalam uraian laporan, disebutkan bahwa AR juga meminjam uang Rp2 miliar kepada pelapor. Hal itu disampaikan Aan sesuai dengan akta perjanjian utang piutang pada bulan Mei 2024.

“Klien kami kasih dalam bentuk tunai sebesar Rp1,5 miliar dan barang senilai Rp500 juta,” ujarnya.

Perjanjian itu dibuat di hadapan notaris dengan jaminan terlapor berupa sertifikat hak milik (SHM) dua bidang lahan di Sumbawa dengan luas 3.560 meter persegi dan 60 meter persegi.

“Dari perjanjian itu, belum semua dikembalikan, masih ada sisa Rp295 juta. Jaminan dua bidang lahan sesuai yang disebut dalam akta perjanjian, juga tidak pernah diberikan,” ucap dia.

Terlapor yang kembali merasa kecewa dengan terlapor karena hingga kini masih mengalami kerugian Rp2 miliar. Akhirnya pihaknya melaporkan AR ke Polda NTB.

“Perlu diketahui bahwa akibat perbuatan AR ini, klien kami sekarang jatuh miskin karena uang yang klien kami berikan kepada terlapor ini berasal dari hasil gadai rumahnya, usahanya hancur dibuat,” kata Aan.

Dengan melaporkan kasus ini, Aan berharap pihak Polda NTB dapat merespons cepat dan memproses laporan sesuai dengan aturan. (bro)

Tags: dugaan penipuanOknum Anggota DPRD NTBPolda NTBProyek Pemprov NTB

Berita Terkait.

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Headline

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 - 19:11
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji
Headline

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Jumat, 18 September 2026 - 18:21
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Headline

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Jumat, 18 September 2026 - 13:48
Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas
Headline

Disinggung soal Keterkaitannya dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Beri Jawaban Tegas

Jumat, 18 September 2026 - 13:05
jurnalis
Headline

Update Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Polda Banten: HP Sempat Aktif di Rajabasa Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 06:06
Prabowo
Headline

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Kamis, 17 September 2026 - 11:23

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5517 shares
    Share 2207 Tweet 1379
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.