• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Bukti Kasus hingga Temuan BPK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 November 2024 - 15:48
in Headline
Mantan Mendag, Tom Lembong diborgol usai menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi impor gula di Kejagung. (Dok Kejagung)

Mantan Mendag, Tom Lembong diborgol usai menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi impor gula di Kejagung. (Dok Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah ditetapkan tersangka kasus impor gula. Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada, Selasa (5/11/2024).

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengemukakan sejumlah poin keberatan dalam pengajuan praperdilan. Pertama, mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka.

BacaJuga:

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

“Di situ banyak sekali poin-poin pembahasannya itu. Antara lain misalnya, tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup,” kata Ari Yusuf di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Mengingat, saat ini pihaknya tidak mengetahui alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan status hukum kliennya. Padahal hal tersebut menjadi penting untuk diketahui masyarakat.

“Seharusnya itu bisa dishare ke publik dan secara transparan bisa diketahui. Selama ini, hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula,” ujar Ari Yusuf.

Apalagi tidak pernah ada menteri perdagangan, yang diperiksa aparat penegak hukum terkait impor gula. Diketahui kliennya, Tom Lembong menduduki jabatan tersebut cukup singkat.

“Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa. Sedangkan Pak Thomas Lembong itu menjabat hanya satu tahun, (Agustus) 2015 sampai Juli 2016. Artinya, periode yang selanjutnya bukan Pak Thomas Lembong lagi,” tutur Ari Yusuf.

Selanjutnya kaitan tentang kerugian negara. Selalu dikatakan lembaga penegak humum bahwa sudah ada temuan BPK ihwal hal tersebut. Namun, kuasa hukum berpandangan sebaliknya.

“Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujarnya.

Ia mempertanyakan, jika dikatakan kerugian negara, lantas kerugian negara dari mana? karena pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Korupsi itu delik materil.

“Yang betul-betul, harus dijelaskan secara limitatif tentang actual loss, kerugian negaranya,” ucapnya keheranan.

Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 29 Oktober 2024. (dan)

Tags: Kasus Impor GulaKorupsi Impor GulaPraperadilanTom Lembong

Berita Terkait.

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2098 shares
    Share 839 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.