• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Bukti Kasus hingga Temuan BPK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 November 2024 - 15:48
in Headline
Mantan Mendag, Tom Lembong diborgol usai menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi impor gula di Kejagung. (Dok Kejagung)

Mantan Mendag, Tom Lembong diborgol usai menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi impor gula di Kejagung. (Dok Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah ditetapkan tersangka kasus impor gula. Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada, Selasa (5/11/2024).

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengemukakan sejumlah poin keberatan dalam pengajuan praperdilan. Pertama, mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka.

BacaJuga:

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tata Kelola Kereta Api Usai Tragedi Bekasi

Buntut Laka KA Bekasi Timur, Pool Green SM Disidak

“Di situ banyak sekali poin-poin pembahasannya itu. Antara lain misalnya, tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup,” kata Ari Yusuf di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Mengingat, saat ini pihaknya tidak mengetahui alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan status hukum kliennya. Padahal hal tersebut menjadi penting untuk diketahui masyarakat.

“Seharusnya itu bisa dishare ke publik dan secara transparan bisa diketahui. Selama ini, hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula,” ujar Ari Yusuf.

Apalagi tidak pernah ada menteri perdagangan, yang diperiksa aparat penegak hukum terkait impor gula. Diketahui kliennya, Tom Lembong menduduki jabatan tersebut cukup singkat.

“Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa. Sedangkan Pak Thomas Lembong itu menjabat hanya satu tahun, (Agustus) 2015 sampai Juli 2016. Artinya, periode yang selanjutnya bukan Pak Thomas Lembong lagi,” tutur Ari Yusuf.

Selanjutnya kaitan tentang kerugian negara. Selalu dikatakan lembaga penegak humum bahwa sudah ada temuan BPK ihwal hal tersebut. Namun, kuasa hukum berpandangan sebaliknya.

“Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujarnya.

Ia mempertanyakan, jika dikatakan kerugian negara, lantas kerugian negara dari mana? karena pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Korupsi itu delik materil.

“Yang betul-betul, harus dijelaskan secara limitatif tentang actual loss, kerugian negaranya,” ucapnya keheranan.

Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 29 Oktober 2024. (dan)

Tags: Kasus Impor GulaKorupsi Impor GulaPraperadilanTom Lembong

Berita Terkait.

KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54
Kereta
Headline

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tata Kelola Kereta Api Usai Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:34
Taksi
Headline

Buntut Laka KA Bekasi Timur, Pool Green SM Disidak

Rabu, 29 April 2026 - 10:22
Basanas
Headline

Operasi SAR Berakhir, Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Tertinggal di Reruntuhan Kereta

Rabu, 29 April 2026 - 09:21
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Headline

Baleg DPR: Batasi Uang Kartal Demi Pemilu Berkualitas

Rabu, 29 April 2026 - 06:33
YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi
Headline

YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi

Selasa, 28 April 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.