• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Bukti Kasus hingga Temuan BPK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 November 2024 - 15:48
in Headline
Mantan Mendag, Tom Lembong diborgol usai menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi impor gula di Kejagung. (Dok Kejagung)

Mantan Mendag, Tom Lembong diborgol usai menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi impor gula di Kejagung. (Dok Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah ditetapkan tersangka kasus impor gula. Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada, Selasa (5/11/2024).

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengemukakan sejumlah poin keberatan dalam pengajuan praperdilan. Pertama, mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka.

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

“Di situ banyak sekali poin-poin pembahasannya itu. Antara lain misalnya, tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup,” kata Ari Yusuf di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Mengingat, saat ini pihaknya tidak mengetahui alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan status hukum kliennya. Padahal hal tersebut menjadi penting untuk diketahui masyarakat.

“Seharusnya itu bisa dishare ke publik dan secara transparan bisa diketahui. Selama ini, hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula,” ujar Ari Yusuf.

Apalagi tidak pernah ada menteri perdagangan, yang diperiksa aparat penegak hukum terkait impor gula. Diketahui kliennya, Tom Lembong menduduki jabatan tersebut cukup singkat.

“Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa. Sedangkan Pak Thomas Lembong itu menjabat hanya satu tahun, (Agustus) 2015 sampai Juli 2016. Artinya, periode yang selanjutnya bukan Pak Thomas Lembong lagi,” tutur Ari Yusuf.

Selanjutnya kaitan tentang kerugian negara. Selalu dikatakan lembaga penegak humum bahwa sudah ada temuan BPK ihwal hal tersebut. Namun, kuasa hukum berpandangan sebaliknya.

“Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujarnya.

Ia mempertanyakan, jika dikatakan kerugian negara, lantas kerugian negara dari mana? karena pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Korupsi itu delik materil.

“Yang betul-betul, harus dijelaskan secara limitatif tentang actual loss, kerugian negaranya,” ucapnya keheranan.

Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 29 Oktober 2024. (dan)

Tags: Kasus Impor GulaKorupsi Impor GulaPraperadilanTom Lembong

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6813 shares
    Share 2725 Tweet 1703
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1741 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.